Perbankan syariah memiliki karakteristik khusus pada produk-produknya melalui keragaman akad yang digunakan.
Pada produk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR Syariah), selain murabahah, akad yang dipakai kini mulai beragam, seperti ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah. Dengan demikian, nasabah punya pilihan pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan.
Tak kalah dengan bank umum konvensional, perbankan syariah juga memberikan sejumlah fasilitas pembiayaan, mulai dari asuransi jiwa, asuransi kerugian, take over pembiayaan, hingga kemudahan pembayaran angsuran melalui autodebet atau melalui sharia office channeling di bank konvensional.
Berikut adalah skema pembiayaan KPR Syariah berdasar akad murabahah, musyarakah mutanaqisah dan IMBT :
Murabahah
Yaitu, akad jual-beli antara bank dan nasabah dengan adanya tambahan margin yang disepakati dua belah pihak.
- Bank syariah dan nasabah saling bernegosiasi mengenai pembiayaan yang akan dilakukan dan jumlah margin yang disepakati. Nasabah memenuhi persyaratan pembiayaan yang ditentukan oleh bank.
- Bank dan nasabah sepakat melaksanakan akad jual beli.
- Bank membeli rumah yang dibutuhkan nasabah kepada supplier/penjual.
- Supplier/penjual memberikan rumah yang telah dibeli oleh bank kepada nasabah.
- Nasabah menerima rumah dan dokumen dari supplier/penjual.
- Nasabah membayar angsuran pembiayaan kepada bank setelah barang diterima nasabah. Baca: Jual Beli dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit
Musyarakah Mutanaqisah
Yaitu, akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
- Nasabah menentukan rumah yang diinginkan.
- Nasabah mengajukan pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqisah kepada bank.
- Setelah diperoleh kesepakatan akad musyarakah mutanaqisah dengan bank, masing-masing pihak berkontribusi bersama terhadap kepemilikan aset sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan antara bank dan nasabah.
- Nasabah membayar angsuran kepemilikan rumah dan biaya sewa kepada bank per bulannya sesuai kesepakatan akad. Dalam jangka waktu pembiayaan KPR, kepemilikan bank terhadap rumah akan berkurang dan kepemilikan nasabah akan bertambah seiring dengan pembayaran angsuran kepemilikan oleh nasabah. Baca: Ini Keunggulan Akad Musyarakah Mutanaqisah
IMBT
Yaitu, akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan.
- Nasabah mengidentifikasi dan memilih rumah yang diinginkan.
- Nasabah mengajukan pembiayaan dengan akad ijarah muntahiya bit tamlik kepada bank.
- Pengembang properti menjual rumah kepada bank secara tunai.
- Bank menyewakan rumah kepada nasabah.
- Nasabah membayar uang sewa kepada bank. Di akhir perjanjian sewa, nasabah membeli aset yang disewa dari bank. Baca: KPR Syariah vs KPR Konvensional