Guna memahami lebih jauh mengenai investasi keuangan syariah, maka para calon investor di bidang keuangan syariah ini harus memahami terlebih dahulu prinsip dasar dari ekonomi/keuangan syariah, termasuk pilar-pilar keuangan syariah. Apa saja pilar keuangan syariah tersebut?
Pilar keuangan syariah adalah asas/prinsip tindakan sebagai penjabaran dan konsekuensi dari fondasi ekonomi/keuangan syariah. Terdapat 3 pilar utama dalam sistem ekonomi/keuangan syariah, yaitu keadilan, keseimbangan dan kemaslahatan. Berikut masing-masing penjabaran 3 pilar keuangan syariah yang perlu diketahui oleh para investor.
1. Keadilan (’adalah). Yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan memberikan sesuatu sesuai haknya, dan memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam aktifitas ekonomi berupa prinsip muamalah yang melarang unsur riba, kezaliman, maysir, gharar dan haram.
2. Keseimbangan (tawazun). Yaitu meliputi antara lain keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil, keseimbangan material dan spiritual, serta keseimbangan risiko dan keuntungan (risk and return).
3. Kemaslahatan (maslahat). Yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi integral dunia dan akhirat. Sesuatu dipandang maslahat jika memenuhi dua unsur, yaitu kepatuhan syariah, dan bermanfaat/membawa kebaikan bagi semua aspek dan tidak menimbulkan kerusakan (mudharat).
Setelah memahami tiga pilar keuangan syariah tersebut, maka para investor keuangan akan menjadi lebih mudah untuk berinvestasi di semua bentuk investasi keuangan syariah. Karena dengan memahami pilar-pilar keuangan syariah, maka investor minimal sudah bisa mendapatkan spirit dari kegiatan ekonomi/keuangan syariah yang selalu mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan, yang jelas-jelas berbeda dengan keuangan konvensional