Mau Beli Emas via Bank Syariah? Ketahui Dulu Aturannya!

Beli emas untuk investasi tidak hanya bisa dilakukan secara tunai. Nasabah juga bisa mencicilnya melalui bank syariah. Namun, simak dulu aturan pembiayaan kepemilikan emas di bank syariah.

emasEmas yang memiliki fungsi lindung nilai membuatnya menjadi alat investasi yang dipercaya banyak orang. Untuk membantu nasabah mewujudkan investasi dalam bentuk emas, bank syariah pun memiliki produk kepemilikan emas yang pembiayaannya bisa dicicil oleh nasabah. Berapa maksimal pembiayaan kepemilikan emas melalui bank syariah? Apa saja persyaratannya?

Ketentuan mengenai pembiayaan kepemilikan emas di bank syariah telah tercakup dalam Surat Edaran Bank Indonesia 14/016/DPbS tanggal 31 Mei 2012. Dalam aturan tersebut plafon pembiayaan yang ditetapkan maksimum sebesar Rp150 juta per nasabah. Nasabah pun dimungkinkan untuk memperoleh pembiayaan kepemilikan emas dan melakukan gadai emas secara bersamaan, dengan jumlah saldo secara keseluruhan paling banyak Rp 250 juta. Baca: Gadai Emas: Untuk Investasi atau Kebutuhan Mendesak?

Uang muka yang diberikan paling rendah sebesar 20 persen untuk emas batangan dan paling rendah 30 persen untuk emas perhiasan. Jangka waktunya antara 2-5 tahun. Apabila nasabah ingin mempercepat perlunasan, maka harus memenuhi ketentuan paling singkat 1 tahun setelah akad pembiayaan berjalan. Nasabah pun wajib membayar seluruh pokok dan margin (total piutang) dengan menggunakan dana yang bukan berasal dari penjualan agunan emas. Selain itu, nasabah juga dapat diberikan potongan atas pelunasan dipercepat namun hal itu tidak boleh diperjanjikan dalam akad.

Sementara, jika nasabah tidak dapat melunasi pembiayaan pada saat jatuh tempo, maka agunan dapat dieksekusi oleh bank syariah setelah melampaui 1 tahun sejak tanggal akad. Apabila hasil eksekusi agunan lebih besar dari sisa kewajiban nasabah maka selisih lebih tersebut dikembalikan kepada nasabah, sedangkan apabila hasil eksekusi agunan lebih kecil dari sisa kewajiban nasabah maka selisih kurang tersebut tetap menjadi kewajiban nasabah. Baca: Ingin Punya Emas? Wujudkan dengan Pembiayaan Kepemilikan Emas!

Untuk mendapat pembiayaan kepemilikan emas, bank syariah pun mempersyaratkan usia nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan jatuh tempo maksimal usia nasabah antara 55-70 tahun. Sedangkan, untuk dokumen yang dibutuhkan secara umum adalah KTP dan formulir permohonan pembiayaan. Ada pula bank syariah yang mempersyaratkan keterangan slip gaji atau rekening tabungan dalam tiga bulan terakhir sebagai dokumen untuk menunjukkan kemampuan membayar.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, wujudkan investasi emas Anda melalui pembiayaan kepemilikan emas di bank syariah!