Lima Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Dikukuhkan di Istana Wapres

Dengan adanya lima KDEKS terbaru, diharapkan ekonomi dan keuangan syariah di 5 wilayah ini akan terus maju dan bisa meningkatkan kesejahteraan lebih inklusif dan berkeadilan.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) diwakili oleh Plt. Direktur Eksekutif KNEKS – Taufik Hidayat mengukuhkan 5 Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dihadapan Wakil Presiden Republik Indonesia – K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS.

Lima KDEKS yang dikukuhkan yaitu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Banten, Lampung dan DKI Jakarta. Acara ini dilaksanakan di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Senin (28/8).

Acara pengukuhan 5 KDEKS ini dihadiri oleh Gubernur Lampung dan Ketua KDEKS Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Penjabat Gubernur Banten dan Pelindung KDEKS Provinsi Banten Al Muktabar, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Pembina KDEKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Ketua Pelaksana Harian KDEKS Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Sekretaris Daerah Provinsi NTB dan Sekretaris KDEKS Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Dr. Hj. Siti Ma’rifah, MM., MH selaku Ketua KDEKS Provinsi Banten, Kepala Sekretariat KNEKS dan pemangku kepentingan lainnya.

Wapres K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS dalam sambutannya menyampaikan, bahwa melalui KDEKS yang saat ini telah terbentuk di 22 Provinsi, sektor-sektor unggulan di daerah akan semakin tergali dan berkembang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi wilayah serta pada gilirannya sanggup menyangga ketahanan ekonomi nasional.

“Diantaranya melalui penguatan implementasi digitalisasi pada perbankan syariah, sinergi perbankan syariah dengan sektor pertanian dan pariwisata, maupun dengan komunitas masjid, pesantren, dan UMKM lokal, pengembangan kawasan industri halal, rumah sakit syariah,” jelas Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Adapun Wapres juga menyampaikan 3 pesan kepada jajaran pengurus 5 KDEKS yang baru dikukuhkan.

Pertama, untuk meyusun program-program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara inovatif, terarah dan terukur dengan cermati dan kenali potensi sektor-sektor unggulan ekonomi dan  keuangan syariah. Seperti program quick wins yang ditetapkan tiap daerah, serta diselaraskan dengan program strategis pada tingkat pusat. KNEKS agar memandu dan memastikan proses ini berjalan baik. Beberapa program KNEKS yang mesti didukung daerah, seperti percepatan sertifikasi halal produk UMK, sertifikasi halal Rumah Potong Hewan, serta peningkatan literasi maupun inklusi ekonomi dan keuangan syariah.

Kedua, mengaktifkan kerja kolaborasi multipihak, termasuk antar-KDEKS, dengan mengedepankan semangat kebersamaan dan keberlanjutan serta aktivitas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah berjalan adalah modal awal yang sangat baik, dan mesti terus diperluas, sehingga nilai-nilai kebaikan ekonomi syariah makin berdampak dan dirasakan nyata oleh masyarakat.

Ketiga, memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan konsistensi dan keberlanjutan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Untuk itu, diperlukan membangun integrasi dan keselarasan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tiap daerah dengan rencana pembangunan nasional. Khususnya dengan memasukkan program ke dalam kerangka perencanaan dan penganggaran di daerah.

“Melalui ketiga hal tersebut, diharapkan ekonomi dan keuangan syariah di 5 wilayah ini akan terus melaju, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” demikian pesan Wapres K.H. Ma’ruf Amin.