Larangan Dalam Transaksi Syariah

Dalam Islam, ada 11 larangan dalam melakukan transaksi jual beli atau kemitraan. Apa saja?

restrukturisasiDalam bertransaksi ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh pelaku pasar agar dapat tetap bertumpu pada menjalankan bisnis yang beretika. Berikut adalah sejumlah larangan dalam transaksi syariah:

Maysir
Semua bentuk perpindahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepakbola, pacuan kuda.

Gharar
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional, baik itu menyangkut barang, harga, ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang.

Riba
Pertukaran sesama barang ribawi sejenis dengan kada yang berbeda. Perbedaan itulah yang disebut riba. Baca: Bank Syariah, Solusi Menghindari Riba

Bathil
Akad jual beli atau kemitraan untuk mendapatkan keuntungan ataupun penghasilan, namun barang yang diperdagangkan atau proyek yang dikerjakan adalah jenis barang atau kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti kemitraan untuk memproduksi narkotika.

Ghabn
Penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar tanpa disadari oleh pembeli.

Najash
Penawaran palsu, dimana sekelompok orang bersepakat dan bertindak secara berpura-pura menawar barang di pasar dengan tujuan untuk menjebak orang lain agar ikut dalam proses tawar menawar tersebut, sehingga orang ketiga ini akhirnya membeli barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga sebenarnya.

Ikrah
Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent. Jenis pemaksaan dapat berupa ancaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh.

Ihtikar
Menumpuk barang atau jasa yang diperlukan masyarakat dan kemudian si pelaku mengeluarkannya sedikit-sedikit dengan harga jual yang lebih mahal dari biasanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih cepat dan banyak.

Bay’ Al Mudtar
Jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan sehingga sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya. Baca Juga: Jual Beli dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit

Tadlis
Tindakan seorang penjaga yangs engaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak. Tindakan “oplos” termasuk dalam kategori ini.

Ghish
Menyembunyikan informasi tentang barang/jasa.

Sumber: Materi Konsep Dasar Fiqih Perbankan Syariah dalam Workshop Media Bank Muamalat