Dalam Laku Pandai, nasabah tak hanya bisa memiliki tabungan, tetapi juga mengajukan pembiayaan.
Bank penyelenggara Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dapat menyalurkan pembiayaan kepada nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA). Namun, pembiayaan ini ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha produktif atau kegiatan lainnya yang mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laku Pandai, Selasa (10/11), nasabah dapat memperoleh pembiayaan jika sudah menjadi nasabah minimal enam bulan. Calon debitur yang menjadi nasabah kurang dari enam bulan juga bisa mendapatkan pembiayaan jika bank telah memiliki keyakinan tentang kelayakan dan kemampuan keuangan nasabah. Baca: Ini Karakteristik Tabungan di Laku Pandai!
Pembiayaan bagi nasabah mikro ini berjangka waktu paling lama satu tahun, namun dapat lebih lama dari jangka waktu tersebut sepanjang sesuai dengan siklus usaha debitur seperti ternak sapi, tanaman kayu dan tanaman kopi. Batas maksimum nominal pembiayaan mikro ini ditetapkan paling banyak Rp 20 juta. Baca: Perbankan Syariah Genjot Pembiayaan Sektor Riil
Untuk memperoleh pembiayaan tersebut, nasabah dapat mengajukan pembiayaan di jaringan kantor bank atau agen Laku Pandai. Namun, analisis kelayakan dan persetujuan atas permohonan pembiayaan tetap dilakukan oleh bank. Saat sudah disetujui oleh bank, pencairan pembiayaan akan dilakukan melalui rekening tabungan milik nasabah atau rekening milik pihak penyedia kebutuhan usaha debitur.
Jumlah pembiayaan yang diberikan oleh bank ini dilakukan dengan mempertimbangkan analisis permohonan nasabah, kewajaran pembiayaan yang dibutuhkan, kemampuan pengembalian pembiayaan, dan/atau informasi lainnya dari pendamping, kelompok nasabah, dinas atau instansi terkait. Pembiayaan di Laku Pandai ini juga tak mengutamakan keberadaan agunan sebagai jaminan tambahan.