Kuatkan Rupiah, Pelaku Ekonomi Syariah Dilarang Spekulasi

Meskipun mata uang sudah menunjukkan penguatan, Bank Indonesia (BI) melarang para pelaku ekonomi syariah berspekulasi mencari keuntungan.

Investasi-Online-SyariahAsisten Direktur Pengembangan Pasar Uang Syariah Bank Indonesia  (BI) Rifki Ismail mengatakan, meski mata uang rupiah sudah menunjukkan penguatan, perbaikan rupiah dinilai BI masih terbatas. “Untuk mendukung penguatan rupiah, pelaku ekonomi syariah dilarang berspekulasi,” kata Rifki.

Ia menegaskan, dalam perspektif Islam, masa depan tidak pasti dan tidak bisa dipastikan. Maka, pelaku ekonomi syariah tidak boleh berspekulasi, termasuk jual beli dolar untuk mencari keuntungan. Sebab dalam Islam, keuntungan dari jual beli investasi riil dan bisnis jasa.

Seperti kata Imam Ghazali, uang dalam Islam hanya media transaksi. Uang hanya cermin. Saat uang jadi komoditas, muncul gejolak. Uang, lanjut Rifki, adalah milik publik, tidak boleh ditimbun atau ditahan. Tidak boleh uang beredar banyak tanpa bisnis riil.

Sebagai otoritas moneter, lanjut dia lagi, BI bersama otoritas lain merespon pelemahan rupiah dengan kebijakan dan intervensi. Di pasar uang, BI menstabilkan valas dengan meminta deposit valas perbankan ke BI. Dan secara fundamental, penguatan dolar AS harus dimanfaatkan Indonesia untuk mandiri. “Ada banyak yang bisa dilakukan, termasuk mendorong ekspor dan sektor riil, seperti industri kreatif dan UMKM,” ujar Rifki.

Menurutnya, peran swasta menekan biaya ekonomi akibat aneka pungutan dapat mengubah skema utang jadi investasi, dan upaya lindung nilai juga bisa dilakukan. Tapi transaksi global menggunakan dolar AS, Indonesia sedang mengadakan pembicaraan bilateral dengan negara tetangga soal pembayaran menggunakan mata uang lokal. “Dengan begitu, tentu kita berharap kebutuhan dolar AS tidak teramat tinggi,” tegasnya.