KPR Syariah vs KPR Konvensional

KPR? KPR Syariah atau KPR Konvensional? Setiap orang pasti ingin mendapatkan KPR yang memberikan manfaat yang sebanyak banyaknnya.

KPR SyariahMungkin bagi sebagian orang masih bingung dalam memilih KPR apa atau yang bagaimana yang akan diambil. Sebelum memilih, mari kita lihat sedikit perbandingan antara KPR Syariah dengan KPR Konvensional.

1. Bank Konvensional
Dalam memberikan kredit kepada nasabah, bank konvensional mengenakan bunga atas pinjaman uang yang digunakan. Berikut adalah berbagai jenis KPR yang terdapat di bank konvensional:

KPR Fix: Perhitungan bunga yang digunakan dari awal sampai akhir pembayaran besarannya tetap (fix). KPR Fix di bank konvensional biasanya diterapkan pada KPR Subsidi yang merupakan program pemerintah.

KPR Fix dan Float: Pada jenis KPR ini, perhitungan bunga yang digunakan tetap (fix) untuk jangka waktu tertentu tetap. Setelah melewati jangka waktu tersebut, besaran bunga akan mengikuti bunga pasar (float). Biasanya ini adalah program yang dibuat bank untuk menarik peminjam yang tergiur bunga amurah di depan.

KPR Fix, Cap dan Float: Mirip dengan Fix dan Float, perhitungan bunganya tetap selama jangka waktu tertentu. Setelah itu dia akan naik perlahan, dan selanjutnya mengikuti bunga pasar. Contoh: Di 3 tahun pertama bunga 9,5%, 2 tahun berikutnya 10,25 dan setelah itu mengikuti bunga pasar (floating).
KPR Float. Seharusnya sudah bisa ditebak yaaa…. KPR float berarti dari awal sampai akhir masa pinjaman, bunga mengikuti kondisi pasar (floating).

2. Bank Syariah
Bank syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah dan akad yang disepakati antara bank dengan nasabah dalam memberikan kredit. Berikut adalah beberapa jenis akad yang ada di bank syariah:

KPR dengan akad Jual Beli (Murabahah): Ini merupakan jenis KPR yang paling umum digunakan bank syariah karena paling mudah dipahami nasabah. Dengan konsep jual beli, bank menerapkan margin dari transaksi jual beli rumah. Besaran margin tergantung waktu pembayaran cicilan yang disepakati hingga lunas. Karena besaran margin sudah ditetapkan sejak awal maka besaran cicilan yang dibayarkan akan sama (fix) dari awal sampai lunas.

KPR akad Sewa Beli (Ijarah Muntahia Bittamlik/IMBT): KPR IMBT adalah konsep menyewa yang pada akhirnya memiliki pilihan memiliki.

Jenis KPR ini mungkin lebih jarang ditemukan di bank syariah. Prinsipnya adalah sewa-beli, nasabah menyewa rumah dari bank sehingga yang dibayarkan nasabah ke bank adalah seolah-olah uang sewa rumah yang dibayarkan dalam jangka waktu yang disepakati.

Setelah masa sewa berakhir maka ada pilihan agar nasabah dapat membeli rumah tersebut. Uang muka di KPR IMBT merupakan uang jaminan yang diperhitungkan sebagai tanda jadi pembelian.

Artinya jika nasabah memilih tidak membeli rumah maka uang muka dikembalikan pada bank dan rumah tetap menjadi milik bank. Besaran yang sewa yang dibayarkan akan berubah-ubah mengikuti SBI Syariah.

KPR akad Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqisah): Konsep KPR ini adalah kepemilikan rumah secara bertahap. Jadi modelnya begini…. Bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah, dimana kepemilikan bank akan berkurang secara bertahap seiring dengan pembayaran cicilan nasabah kepada bank.

Untuk KPR Murabahah, besaran uang muka minimal 30% dari harga rumah sedangkan KPR IMBT dan MMQ minimal 20% dari harga rumah.

Bagaimana jika dilihat dari segi penalti? KPR konvensional biasanya dikenakan penalti jika nasabah melunasi lebih cepat daripada perjanjian karena dianggap potensi pendapatan berkurang. KPR syariah tidak ada penalti karena nilai transaksi sudah ditentukan di depan. Sumber