Sampai sekarang perkembangan pasar ekonomi syariah di Indonesia masih dibawah angka 5%. Padahal, target akselerasi perkembangan pangsa pasar ekonomi syariah yang di canangkan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2008, yaitu sebesar 5% untuk 5 tahun kedepan, yaitu pada tahun 2013. Sehingga jelas-jelas target tersebut tidak tercapai.
Walaupun segala upaya mencapai pangsa pasar ekonomi syariah sudah dilakukan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, dari mulai membuka Islamic windows di beberapa cabang dari kantor Induk Bank konvensionalnya. sampai dengan spin off dari Unit Usaha Syariah di Bank Konvensional menjadi Bank Umum Syariah. Namun demikian, apa daya pangsa pasar syariah masih jalan di tempat. Kalaupun ada perkembangan dari tahun ke tahun, namun demikian peningkatannya jauh dari yang diharapkan banyak kalangan, terutama dari stakeholders ekonomi syariah.
Berbagai promosi sudah dengan giat dan intens di lakukan oleh beberapa organisasi seperti Masyarakat Ekonomi Syariah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam yang sudah melakukan road show dari ke kampus – kampus se – nusantara. Kerja keras dan usaha yang giat ini ternyata belum bisa menaikan pangsa pasar syariah secara signifikan, karena belum banyak masyarakat Indonesia yang hijrah menggunakan transaksi ekonomi syariah dan menjadi nasabah bank bank syariah yang sudah mulai bertebaran di negeri ini.
Edukasi dan promosi sudah gencar dilakukan oleh para pejuang ekonomi syariah, lalu bagaimana dengan regulator? Ternyata walaupun Undang-Undang Perbankan Syariah sudah di sahkan, namun apabila dari pihak pengawas dan regulator masih menyatu dengan sistim konvensional, alias menggunakan dual systems seperti yang sudah di atur oleh Bank Indonesia sebelumnya. dan sekarang di bawah aturan dari Otoritas Jasa keuangan, maka tetap saja yang akan didahulukan untuk maju, pastilah ekonomi dengan sistim konvensionalnya.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Untuk itu, memang perlu adanya terobosan baru. Sempat terfikir, apakah kita perlu regulator baru diluar BI dan OJK yang tugasnya adalah membuat peraturan dan mengawasi perkembangan lembaga keuangan syariah ?
Pembentukan komite keuangan Syariah adalah merupakan jawaban yang saya cari selama ini! Diharapkan ke depannya Komite keuangan syariah dapat menjadi energizer bagi perkembangan pangsa pasar ekonomi syariah di Indonesia dimasa depan.
Energizer ini sangat diperlukan oleh lembaga –lembaga keuangan syariah di Indonesia dimana sudah selayaknya Pasar Modal Syariah, Perbankan Syariah dan Asuransi Syariah, BPRS dan BMT bisa mendapatkan perhatian yang lebih baik dan mendapat pengaturan dan pengawasan dari satu pintu. Jadi tidak ada kendala terkait dengan aturan dan pelaksanaan transaksi, apabila pembuat aturan dan pengawasan adalah lembaga syariah negara yang punya kompetensi, dan bertanggung jawab penuh pada lembaga – lembaga keuangan syariah.
Tentunya diharapkan bahwa para Pengurus Komite Keuangan syariah haruslah para ilmuwan dan cendekiawan pada bidangnya masing masing yang sangat menguasai prinsip-prinsip syariah, sehingga pelaku bisnis syariah tidak akan ragu –ragu lagi untuk memperjuangan, mempromosikan dan mensosialisasikan produk –produk ekonomi syariah yang pada akhirnya akan meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah di negeri ini, Insya Allah, Amin YRA. (Penulis: Nibrasul Huda Ibrahim Hosen)