Hadirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) diharapkan dapat mendorong kementerian/lembaga bekerja sama dengan bank syariah.
Beberapa waktu lalu pemerintah telah memutuskan untuk membentuk KNKS yang akan dipimpin langsung oleh presiden. Hal tersebut pun disambut positif oleh pelaku industri perbankan syariah dan menimbulkan optimisme terhadap kemajuan industri non ribawi ini di masa mendatang. Namun, harus ada langkah nyata untuk mewujudkan hal tersebut.
Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono, mengatakan dengan hadirnya KNKS, maka komite dapat menciptakan dan mengontrol government driven. “Di sisi government driven ini misalnya dengan mengeluarkan kebijakan kepada pemilik dana pemerintah, seperti kementerian dan BUMN (untuk memakai layanan bank syariah),” kata Imam.
Menurutnya, saat ini untuk hal pengelolaan keuangan kementerian diserahkan kepada masing-masing kementerian. Jikapun sudah ada kementerian yang bekerja sama dengan bank syariah, setiap satuan kerja di kementerian tersebut punya hak sendiri untuk menentukan penggunaan bank sebagai pengelola keuangan. Baca: Komite Nasional Keuangan Syariah akan Permudah Komunikasi Stakeholder Syariah
Seperti halnya dalam kerja sama BNI Syariah dengan Kementerian Agama, Imam mengungkapkan Kementerian Agama hanya dapat mengimbau satuan kerja yang ada di bawahnya untuk menggunakan bank syariah. “Kementerian Agama hanya dapat mengatakan pusat sudah kerjasama dengan BNI Syariah, tapi hak untuk menggunakan ada di masing-masing satuan kerja. Dalam pelaksanaannya tidak otomatis di pusat tandatangan kerja sama, satuan kerja juga ikut,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia pun mengharapkan pemerintah dapat mengeluarkan peraturan setidaknya BUMN atau masing-masing satuan kerja kementerian memiliki minimal satu rekening bank syariah. “Kalau itu terjadi, sudah ada berapa ribu akun yang kebuka, tapi itu kan belum tertuang (dalam aturan),” pungkas Imam.
@BNISyariah berharap, satuan kerja di Kementerian juga membuka rekening syariah Click To Tweet