Hadirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dinilai akan mempercepat pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar mengakui pangsa pasar bank syariah Indonesia memang masih kecil dibanding Malaysia. Pangsa pasar bank syariah Indonesia belum mencapai lima persen, sedangkan Malaysia sudah 20 persen.
“Namun kalau dilihat dari awal pengembangannya juga sudah beda. Bank syariah Malaysia mulai 1983 dan pengembangannya dilakukan top down. Sedangkan, Indonesia baru mulai 1992 dan saat itu juga tidak ada dasar hukumnya karena keputusan politik,” jelasnya.
Baru pada 1998 bank syariah disebutkan dalam regulasi, yaitu pada UU Nomor 10 tentang Perbankan. Dalam UU disebutkan mengenai bank boleh beroperasi sesuai syariah. “Jadi tentu tidak mudah untuk langsung lompat pangsa pasarnya, karena Malaysia pengembangannya top down, sementara Indonesia bottom up,” tukas Mulya.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Ia menambahkan pengembangan industri keuangan syariah Malaysia pun dikoordinir melalui Malaysia International Islamic Financial Center. Itulah yang kemudian dicontoh Indonesia dengan mendirikan KNKS. “Dengan KNKS ini era baru pengembangan keuangan syariah Indonesia, dari bottom up kombinasi dengan top down. Dengan hadirnya KNKS ini, maka pangsa pasar akan cepat lagi tumbuhnya,” katanya, sembari menambahkan peraturan presiden terkait KNKS pun kini sedang disusun.
Sementara, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi menuturkan, pendekatan KNKS merupakan suatu kebijakan strategis bagi pengembangan keuangan syariah Indonesia. “Adanya KNKS ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap industri keuangan syariah,” ujarnya. KNKS merupakan komite yang beranggotakan wakil pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Bappenas, dan kementerian terkait, serta otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
OJK: dengan hadirnya #KNKS, pangsa pasar #BankSyariah akan cepat lagi tumbuhnya Click To Tweet