Kemenkeu Kaji Pajak Sukuk Korporasi

Kajian tentang pajak sukuk korporasi menjadi target Kementerian Keuangan di tahun ini.

sukuk-300x221Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Haryadi mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan agar ada pemberian insentif dan memberi same level of playing field untuk sukuk korporasi. Oleh karena itu, saat ini pihaknya pun sedang membahas aspek perpajakan untuk sukuk korporasi.

Ia memaparkan pada instrumen obligasi konvensional, pajak hanya dikenakan satu kali pada saat pembelian kupon dan pelunasan. Namun, lanjutnya, pada sukuk korporasi masih ada kekuatiran bahwa pajak yang dikenakan akan berganda, yaitu pada saat pengalihan aset ke SPV (special purpose vehicle) dan penyaluran distribusi bagi hasil.

“Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 137 Tahun 2011 tentang Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Berbasis Syariah, namun dari SPV ke investor masih ada kekuatiran dana bagi hasil dan pengalihan aset masih dikenakan pajak ganda,” tegas Haryadi dalam Seminar Nasional ‘Membangun Industri Keuangan Syariah yang Kokoh dan Mampu Bersaing untuk Kesejahteraan Bangsa di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Senin (15/2).

Oleh karena itu, pihaknya pun masih akan mendiskusikan isu tersebut dengan Dirjen Pajak dan OJK. “Mudah-mudahan tahun ini bisa mengeluarkan produk hukumnya, jadi pajaknya sama antara obligasi korporasi dan sukuk korporasi. Ini kami jadikan target terhadap usaha mengembangkan industri keuangan syariah,” papar Haryadi.

Berdasar Statistik Pasar Modal Syariah Syariah OJK per November 2015 jumlah emisi sukuk korporasi yang telah diterbitkan mencapai 84 buah dengan total nilai Rp 15,9 triliun. Sementara, outstanding sukuk korporasi hingga November 2015 sebanyak Rp 9,6 triliun dengan jumlah 44 sukuk.