Insentif bagi sukuk korporasi dinilai akan mendorong minat investor lebih besar untuk berinvestasi.
Untuk mendorong penerbitan sukuk korporasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan insentif keringanan pada pungutan penerbitan sukuk. OJK menetapkan pungutan sebesar 0,05 persen dari nilai penerbitan sukuk atau maksimal Rp 150 juta, sedangkan pungutan obligasi konvensional sebesar Rp 750 juta.
“Menerbitkan sukuk jadi lebih menarik dibanding obligasi karena perusahaan dapat menghemat hingga Rp 600 juta. Perusahaan yang sudah menikmati insentif ini adalah XL Axiata yang menerbitkan sukuk Rp 1,5 triliun pada 2015,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito, beberapa waktu lalu.
Perusahaan yang sudah menikmati insentif penerbitan #Sukuk adalah XL Axiata Click To TweetIa menuturkan pihaknya pun kini terus mengupayakan agar produk keuangan syariah terlihat menarik tidak hanya untuk investor, tapi juga penerbit sukuk (issuer). “Jadi buat issuer biayanya murah dan dari sisi investor menarik dan aman,” kata Sarjito.
Namun, dari sisi perpajakan belum ada insentif yang diberikan. Perlakuan perpajakan antara sukuk dengan obligasi masih sama. Padahal, menurut Direktur – Head of Debt Syndicate CIMB Sekuritas Anung R Hascaryo, jika ada insentif yang memotong biaya penerbitan sukuk akan berujung pada pemberian return lebih baik bagi investor.
“Misalnya issuer memberi tambahan return atau dari sisi pajak yang harus dibayar dikurangi ujungnya akan ke return yang dia dapat. Buat investor apapun insentifnya selama membuat return lebih baik, mereka akan lebih suka. Syukur-syukur kalau ada insentif untuk investor mestinya lebih bagus,” jelasnya.