Ilustrasi hedging (lindung nilai). Foto: MySharing

Ini Tata Cara Pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai Syariah!

Pelaku tidak boleh menggunakan transaksi lindung nilai syariah untuk kegiatan spekulatif.

Ilustrasi hedging (lindung nilai). Foto: MySharing
Ilustrasi hedging (lindung nilai). Foto: MySharing

Mengingat kebutuhan valas di bank syariah yang semakin meningkat, Bank Indonesia (BI)  telah menerbitkan Peraturan BI No 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah. Di dalamnya pun termuat tentang pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah. Seperti apa saja tata cara pelaksanaan transaksi yang harus dipenuhi?

Analis Senior Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Rifki Ismal menuturkan, pelaku lindung nilai syariah tidak boleh menggunakan transaksi lindung nilai syariah untuk kegiatan spekulatif. “Transaksi lindung nilai syariah juga harus didahului dengan Forward Agrrement atau rangkaian Forward Agreement,” katanya dalam sosialisasi PBI tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, apabila Forward Agreement tidak dipenuhi, maka pihak yang tidak memenuhi dapat dikenakan ganti rugi. Selain itu, dokumen dari forward agreement tidak boleh diperjualbelikan, dan nilai nominal dan jangka waktu transaksi Lindung Nilai Syariah paling banyak dan paling lama sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.

“Nilai tukar dan perhitungan nilai tukar harus ditentukan saat Forward Agreement dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Saat Forward Agreement ini ada dokumen saling berjanji yang isinya memuat mesti tepat berapa, serta kapan perlu di-deliver,” jelas Rifki.

Dalam penyelesaian transaksi lindung nilai syariah ini juga wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Sementara, pembatalan terhadap transaksi lindung nilai syariah yang telah diikuti dengan pemindahan dana wajib dilakukan dengan pengembalian dana secara penuh.