Ini Tantangan Keuangan Syariah Biayai Infrastruktur!

Lembaga keuangan syariah dinilai potensial untuk membiayai proyek infrastruktur. Namun, ada sejumlah tantangan yang harus diatasi untuk masuk ke pembiayaan tersebut.

InfrastrukturKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, mengatakan kompleksitas yang melekat pada instrumen keuangan syariah, seperti penggunaan Special Purpose Vehicles dalam penerbitan instrumen dan kewajiban untuk didukung oleh underlying aset bisa menjadi problem bagi proyek pemerintah berskala besar, jika legislatif dan kondisi politik tak kondusif. “Kendati demikian, di sisi lain, pelaku pasar mungkin akan menemukan struktur hybrid baru yang dapat mengatasi masalah itu,” ujar Muliaman.

Ia melanjutkan tantangan lainnya yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut adalah apakah barometer utama dalam proyek infrastruktur berada pada kredit dari obligor atau kinerja aktual proyek. “Tipikal pricing biasanya selalu di luar kurva. Underlying aset menjadi biaya dana sebagai ganti dari risiko yang sebenarnya tertanam dalam akad atau struktur transaksi,” tukasnya. Baca: Ini Proses Penerbitan Sukuk Dana Haji!

Oleh karena itu, Muliaman pun berharap pelaku pasar dapat mengeksplorasi lebih dalam dan menciptakan mekanisme baru yang dapat memberikan kerangka harga yang lebih baik. Selain itu, juga memperkenalkan teknik rekayasa keuangan yang efektif sebagaimana yang terjadi di transaksi keuangan terstruktur tradisional di pasar konvensional.

Di lain pihak, Muliaman mengakui penerbitan sukuk pun cenderung lebih mahal dibanding obligasi konvensional karena biaya legal dan kepatuhan syariah yang lebih tinggi. Surat utang syariah juga punya isu likuiditas dan tradability (kemampuan untuk dapat diperdagangkan). Baca: Apa Bedanya Sukuk Negara dengan Surat Utang Negara?

“Untuk itu, lanjut dia, pihaknya harus memastikan pasar keuangan syariah dan konvensional berada di level yang sama. “Ini memerlukan perubahan regulasi, sehingga dapat mengurangi disparitas legal dan regulasi antara keuangan syariah dan konvensional. Perubahan aturan ini juga diharapkan dapat mendukung standarisasi transaksi akad untuk mengurangi biaya dan risiko, serta memberikan kepastian pada akad keuangan,” jelas Muliaman.