Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Melalui peraturan tersebut, individu maupun badan hukum bisa menjadi agen perbankan nasional.
OJK gencar mensosialisasikan Laku Pandai demi memperluas jangkauan akses keuangan dalam rangka keuangan inklusif. Dalam hal ini perbankan butuh agen sebagai ‘perpanjangan tangan’ dari layanan perbankan. Dengan menjadi agen tentu akan mendapatkan upah dari bank penyelenggara Laku Pandai. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menuturkan bahwa agen bank penyelenggara Laku Pandai dapat berupa perorangan atau badan hukum. Jika agen perorangan harus dapat memenuhi persyaratan merupakan penduduk setempat, punya usaha tetap di lokasi tempat tinggalnya minimal dua tahun, belum menjadi agen dari bank lain, punya kredibilitas, kemampuan dan integrasi yang baik.
“Dalam hal ini bank harus melakukan seluruh assesment (penilaian), serta fit and proper test. Kami (OJK) tidak ikut menilai, hanya menentukan persyaratan agen. Agen harus lulus proses uji tuntas dari bank (penyelenggara Laku Pandai),” kata Nelson. Baca: Kapan Bank Syariah Luncurkan Laku Pandai?
Sementara, untuk persyaratan agen berbadan hukum adalah harus berbadan hukum Indonesia, punya jaringan outlet, memiliki usaha di satu lokasi dan masih berlangsung minimal dua tahun, punya teknologi informasi memadai, mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai yang dipersyaratkan bank, menyediakan sumber daya manusia yang punya kemampuan teknis untuk mendukung Laku Pandai, punya reputasi, kredibilitas dan kinerja yang baik. “Untuk agen berbadan hukum ini bisa juga dalam bentuk lembaga keuangan mikro,” ujar Nelson.
Agak berbeda dengan agen perorangan yang hanya bisa bekerjasama dengan satu bank, agen berbadan hukum dapat bekerjasama dengan bank lain sesuai persetujuan dengan bank sebelumnya. Namun, agen berbadan hukum yang telah bekerjasama dengan lebih dari satu bank hanya dapat menyediakan produk dari satu bank konvensional dan/atau satu bank syariah pada setiap outlet yang dimilikinya.