Ini Strategi Kebijakan IKNB Syariah Hingga 2019!

Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK telah meluncurkan Roadmap IKNB Syariah 2015-2019. Apa saja strategi kebijakan dalam lima tahun ke depan?

roadmapiknbsyariahRoadmap IKNB Syariah memiliki visi “Menjadi penyedia jasa perasuransian syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah, dan jasa keuangan syariah lainnya yang kokoh, melayani seluruh lapisan masyarakat dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional”.

Untuk merealisasikan visi tersebut, OJK telah merancang tiga arah pengembangan industri tersebut. Pertama, meningkatkan peran industri keuangan non bank syariah dalam perekonomian dan dukungan keuangan inklusif. Kedua, mewujudkan IKNB syariah yang tangguh, terkelola dan stabil. Ketiga, meningkatkan dukungan SDM, infrastruktur dan teknologi informasi. Baca: Ini Arah Pengembangan IKNB Syariah Indonesia!

Strategi kebijakan untuk meningkatkan peran industri keuangan non bank syariah dalam perekonomian dan dukungan keuangan inklusif berupa peningkatan literasi dan preferensi masyarakat terhadap IKNB Syariah; menginisiasi koordinasi dan kerja sama antarlembaga; mendorong sinergi antara IKNB Syariah dan keuangan syariah; mengembangkan saluran distribusi alternatif; mengembangkan produk sesuai kebutuhan target komunitas; dan menyediakan kebijakan dan insentif untuk mendukung pengembangan IKNB Syariah.

Untuk mewujudkan IKNB syariah yang tangguh, terkelola dan stabil, OJK memiliki empat strategi kebijakan, yaitu memperkuat kelembagaan IKNB Syariah, termasuk permodalan, operasional, dan kapasitas bisnis pelaku industri; mendorong penerapan tata kelola yang baik di seluruh industri; mengimplementasikan pengawasan berbasis risiko secara bertahap; dan mengembangkan sistem pelaporan dan monitoring yang mendukung implementasi early warning system. Baca: OJK Tak akan Percepat Spin Off IKNB Syariah

Sementara, untuk meningkatkan dukungan SDM, infrastruktur dan teknologi informasi, strateginya mencakup sertifikasi standar profesional bagi dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pakar syariah; mendukung kerjasama antara pemangku kepentingan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional; mendorong adopsi sistem informasi terintegrasi dalam proses bisnis pelaku industri; mendukung pengembangan infrastruktur untuk optimalisasi proses bisnis; dan memastikan implementasi mekanisme resolusi sengketa yang efektif oleh pelaku industri.