Seluruh instrumen keuangan syariah harus memenuhi ketentuan prinsip sesuai syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Safuadi, mengatakan salah satu kunci sukses utama pemerintah dalam menerbitkan sukuk negara berbasis proyek tak terlepas dari komitmen berbagai pemangku kepentingan. “Komitmen pemerintah untuk mengembangkan project financing sukuk sebagai alternatif sumber dana pembangunan proyek, serta dukungan stakeholders terkait termasuk DPR dan DSN MUI,” katanya.
Dalam Ketetapan DSN MUI Nomor 01/DSN-MUI/III/2012, DSN MUI pun menetapkan sejumlah kriteria syariah proyek pemerintah yang harus dipenuhi agar dapat dibiayai melalui sukuk negara. Kriteria pertama adalah proyek memiliki kejelasan perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian. Pada kriteria pertama tersebut sekurang-kurangnya meliputi aspek rencana pemanfaatan dan rencana pembangunan proyek dari segi manfaat-mudharat (analisis maslahat proyek).
Kriteria kedua adalah pemanfaatan proyek bukan untuk tujuan yang berkaitan dengan kegiatan yang dilarang dalam Islam. Diantaranya bukan untuk penyelenggaraan terhadap jasa keuangan konvensional (ribawi), penyelenggaraan dan atau adanya kontribusi terhadap kegiatan yang mengandung unsur perjudian (maysir).
Selain itu, bukan untuk penyelenggaraan dan atau adanya kontribusi terhadap produksi, distribusi, perdagangan danjatau penyediaan barang/jasa yang dilarang (haram), serta bukan untuk n penyelenggaraan dan atau adanya kontribusi terhadap kegiatan yang bersifat merusak/berbahaya (mudharat) terhadap akhlak moral maupun lingkungan.
Pada 2016 pemerintah berencana membiayai proyek senilai Rp 13,67 triliun melalui sukuk proyek. Proyek yang akan dibiayai adalah pembangunan jalan kereta api layang dan jalur ganda kereta di Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera (Rp 4,983 triliun), pembangunan/rehab balai nikah dan manasik haji, pembangunan gedung kuliah PTAIN, pengembangan dan revitalisasi asrama haji (Rp 1,468 triliun), pembangunan jalan, flyover/underpass/terowongan dan jembatan di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.