Sebelum suatu saham dikategorikan sebagai saham syariah, saham tersebut harus melalui proses screening.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Adiwarman A Karim mengatakan, instrumen saham syariah merupakan jenis surat berharga syariah yang dapat diperjualbelikan karena mewakili dari suatu aset riil. Namun, dalam proses penentuan suatu saham masuk sebagai saham syariah perlu dilakukan proses screening.
Sreening pertama yang dilihat adalah core bisnis-nya halal atau haram. Di Islam terdapat empat zat yang dikategorikan haram, yaitu babi, khamr (minuman yang memabukkan), darah dan bangkai. “Kalau saham yang diperjualbelikan assetnya sapi maka halal, tapi kalau aset riilnya babi maka sahamnya haram,” ujarnya dalam Talkshow Investasi di Pasar Modal Syariah Itu Mudah di Festival Pasar Modal Syariah, Kamis (31/3).
Menurutnya, pada screening tahap pertama ini instrumen saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia seluruhnya halal, kecuali saham-saham tertentu. Diantaranga saham lembaga keuangan konvensional seperti bank dan asuransi konvensional, perusahaan yang memproduksi minuman memabukkan, dan rokok karena fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan rokok haram.
Setelah screening tahap pertama, tahap selanjutnya adalah melihat persentase pendapatan halal-haram dan rasio utang terhadap aset. “Kami membuat batas toleransi kalau pendapatan yang haram tidak lebih dari 10 persen itu masih oke dan bisa masuk Daftar Efek Syariah (DES),” jelas Adiwarman.
Di sisi lain, ia menyontohkan jika suatu bisnis halal, namun pembiayaannya meminjam uang dari bank konvensional yang membayar bunga, maka DSN MUI pun menetapkan suatu batas toleransi. “Kalau perusahaan banyak utangnya, maka masukkan rasio debt to aset,” katanya. Rasio utang terhadap aset yang diperkenankan adalah maksimum 45 persen.
Penentuan #SahamSyariah, jika rasio utangnya tak lebih dari 45% Click To TweetJika suatu saham telah lolos seluruh tahap screening di atas, maka saham tersebut pun dinilai sebagai saham syariah yang masuk dalam DES. “Kalau mau transaksi di saham masuklah ke saham yang ada di DES,” tandas Adiwarman. Saat ini ada 331 saham syariah yang masuk dalam DES.