Ini Arah Pengembangan IKNB Syariah Indonesia!

Pertengahan pekan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah.

asuransisyariahUsai industri pasar modal syariah dan perbankan syariah memiliki roadmap sebagai arah pengembangan. Kini giliran IKNB Syariah yang memiliki roadmap. Dengan demikian, setiap sektor keuangan syariah di OJK telah menerbitkan roadmap yang merangkum beberapa strategi pengembangan industri keuangan syariah untuk periode 2015-2019.

Pada Rabu (11/11), OJK meluncurkan Roadmap IKNB Syariah. Visi roadmap tersebut adalah “Menjadi penyedia jasa perasuransian syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah, dan jasa keuangan syariah lainnya yang kokoh, melayani seluruh lapisan masyarakat dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional”.

Untuk merealisasikan visi tersebut, OJK telah merancang tiga arah pengembangan industri tersebut. Pertama, meningkatkan peran industri keuangan non bank syariah dalam perekonomian dan dukungan keuangan inklusif. Kedua, mewujudkan IKNB syariah yang tangguh, terkelola dan stabil. Ketiga, meningkatkan dukungan SDM, infrastruktur dan teknologi informasi.

Direktur IKNB Syariah OJK Moch Muchlasin, mengutarakan arah pengembangan IKNB Syariah bertujuan agar industri selalu dapat berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini inovasi produk menjadi kunci pengembangan. Selain itu, OJK juga mendorong kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk lebih meningkatkan peran IKNB Syariah.

“Misalnya untuk mendorong keuangan inklusif menjalin kerja sama dengan koperasi atau baitul maal wat tamwil. Ada kerjasama juga dengan Kementerian Pendidikan Nasional untuk edukasi. Kementerian Agama untuk kerja sama dengan pesantren, sehingga nantinya kalangan pesantren juga bisa berperan sebagai asuransi,” papar Muchlasin saat ditemui mysharing, Jumat (13/11).

Seluruh roadmap industri keuangan syariah yang telah diterbitkan OJK tersebut memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu menjadikan industri keuangan syariah lebih besar dalam hal peningkatan market share atas produk-produk syariah. Secara rata-rata pangsa pasar industri keuangan syariah masih di bawah lima persen.