Baru Oman dan Pakistan yang memiliki panduan spesifik tentang pengawasan syariah eksternal.
Dewan Keuangan Syariah Inggris (UKIFC) dan International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA) mengimbau pemerintahan dan lembaga keuangan syariah di seluruh dunia untuk membentuk auditor keuangan syariah independen. Hal itu disebabkan karena adanya tuntutan dari pelaku pasar keuangan akan tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas.
“Memastikan dan mempertahankan integritas prinsip syariah sangat penting bagi pertumbuhan dan kepercayaan akan industri keuangan syariah di masa depan. Dengan menambahkan auditor, mereka akan memainkan peran penting dalam memberikan kepastian kepada akademisi, lembaga keuangan dan nasabah,” kata Anggota Dewan Penasihat UKIFC Omar Shaikh, dikutip dari Islamic Finance News, Rabu (12/10).
Sebagian besar lembaga keuangan syariah di dunia menentukan kesesuaian prinsip syariah melalui dewan pengawas syariah (DPS) yang berada di dalam lembaga keuangan syariah tersebut. Sementara, tergantung peraturan di negara masing-masing, lembaga keuangan syariah ada juga yang harus beroperasi sesuai ketentuan syariah dari DPS pusat. Mekanisme pengawasan saat ini pun menimbulkan pertanyaan model tata kelola manakah yang sesuai.
UKIFC dan ISRA, dalam External Shariah Audit Report, mencatat bahwa saat ini tidak ada pihak ketiga yang independen dan bertugas menguatkan kembali pandangan kepatuhan syariah dari DPS. Hal tersebut pun memunculkan berbagai pertanyaan mendasar seperti: Apakah anggota DPS tidak menghadapi konflik kepentingan katika diminta untuk mengaudit produk yang mereka desain dan tentukan sendiri sebagai sesuai syariah? Apakah diperlukan pengawas kepatuhan syariah eksternal? Jika iya, seberapa luas cakupannya? Jika auditor internal syariah tetap diterapkan, seberapa independen mereka dan seahli apa mereka dalam melakukan pengawasan?
Karena mempertahankan integritas prinsip syariah sangat penting! Click To TweetDi antara banyak negara yang memiliki industri keuangan syariah, hanya Oman dan Pakistan yang memiliki panduan spesifik tentang pengawasan syariah eksternal. Bahrain pun diperkirakan akan segera mengadopsi regulasi pengawasan syariah eksternal, menyusul terbitnya paper yang disusun Central Bank of Bahrain. “Kami yakin langkah selanjutnya untuk menciptakan pertumbuhan industri keuangan syariah adalah dengan memiliki kerangka pengawasan syariah eksternal yang sesuai,” ujar Deputi Direktur Institut Perbankan dan Keuangan Bahrain Ahmed Abdul Hameed AlShaikh.