Pakar asuransi syariah – Dr. Jafril Khalil menegaskan, bahwa meskipun sudah keluar Undang-Undang Perasuransian yang terbaru pada 2014 lalu, yang sudah mengakomodir kebutuhan industri asuransi syariah di tanah air, namun demikian masyarakat pelaku industri asuransi syariah masih sangat membutuhkan undang-undang asuransi syariah yang tersendiri.
“Undang-Undang Asuransi Syariah tetap sangat dibutuhkan. Karena dengan adanya UU tersebut kita akan bisa dengan smart menata industri asuransi syariah ini dengan jauh lebih baik dan optimal,” tegas Jafril Khalil kepada MySharing hari ini (18/1/2016) di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Jafril, di negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Brunei dan bahkan juga Singapura, mereka sudah mempunyai UU khusus Asuransi Syariah tersebut. Menurut Jafril, di negara-negara tersebut asuransi syariah bisa maju, karena terdorong atau terdukung dengan UU tersebut.
“Dengan tidak memiliki UU asuransi syariah, maka sangat wajar kalau industri asuransi syariah selalu tidak bisa optimal dan tidak bisa bersaing dengan asuransi konvensional. Namun kalau ada UU tersendiri untuk asuransi syariah ini, maka kita bisa menata industri ini dengan lebih terprogram, dan tak harus selalu bersinggungan dengan konvensional,” papar Jafril lagi panjang lebar.
Intinya, menurut Jafril, apabila ingin industri asuransi syariah maju, maka Pemerintah harus bisa mengakomodir keinginan dari pelaku usaha asuransi syariah di Indonesia, untuk bisa segera memiliki UU Asuransi syariah ini.
“Karena tidak kunjung dikeluarkan UU khusus asuransi syariah tersebut, ya tidak mengherankan kalau industri asuransi syariah di Indonesia tidak bisa berkembang hingga kini,” demikian Dr. Jafril Khalil.