Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan syariah untuk meningkatkan integrasi fungsi sosial dalam kegiatan usahanya. Diantaranya melalui kerja sama dengan lembaga zakat.
Penghimpunan dana zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) melalui fasilitas yang dimiliki perbankan syariah menjadi tren di masyarakat sekarang ini. Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi membuat tren membayar ZIS pun turut berubah sesuai dinamika yang terjadi.
Kini membayar ZIS tak lagi perlu mendatangi kantor lembaga zakat. Donatur dapat lebih mudah membayar zakat melalui fasilitas yang dimiliki perbankan syariah. Untuk lebih mengoptimalkan penghimpunan dana ZIS, OJK pun mendorong bank syariah untuk menggunakan jaringan kantor dan fasilitas bank induknya. Baca: Pentingnya Sinergi Lembaga Zakat dan Bank Syariah
Penggunaan fasilitas bank induk oleh unit usaha syariahnya untuk penghimpunan dana ZIS ini dilakukan pula oleh Bank Internasional Indonesia (BII). Baru-baru ini BII menjalin kemitraan strategis dengan Dompet Dhuafa. Masyarakat pun kini dapat lebih mudah membayar ZIS melalui jaringan perbankan elektronik dan kantor cabang BII.
Direktur Utama BII Taswin Zakaria, mengatakan banyak fasilitas yang disediakan BII untuk pembayaran ZIS, baik melalui internet banking maupun mobile banking. “Sebelumnya kami juga baru meluncurkan mobile banking berbasis internet, sehingga Dompet Dhuafa akan menjadi salah satu ikon pembayaran baik di mobile banking maupun internet banking BII,” kata Taswin. Baca: OJK Luncurkan Buku Bijak Ber-eBanking
Melalui kemitraan strategis tersebut, donatur Dompet Dhuafa dapat melakukan pembayaran zakat secara real time online. “Nanti di menu pembayaran mobile banking BII Maybank2u ada langsung ikon Dompet Dhuafa di sana, sehingga orang membayar zakat bisa lebih mudah,” tambah Kepala Divisi Syariah BII Herwin Bustaman. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui lebih dari 1500 gerai ATM BII, mobile banking, internet banking dan lebih dari 100 BII electronic draft capture.