Pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 ini, Pemerintah Indonesia akan kembali melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara Seri SPN-S dan SBSN PBS berbasis proyek (project based sukuk). Kegiatan lelang Sukuk Negara ini adalah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.
Pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang sebagai berikut; Seri SPN-S13072016, akan jatuh tempo pada 13 Juli 2016 dengan imbalan diskonto. Sementara seri PBS006 akan jatuh tempo 15 September 2020 dengan imbalan 8,25 persen. Sedangkan seri PBS009 akan jatuh tempo 25 Januari 2018 dengan imbalan 7,75 persen. Berikutnya Seri PBS011 jatuh temponya pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75 persen. Satu sukuk lagi, yaitu Seri PBS012 tanggal jatuh temponya adalah 15 November 2031 dengan imbalan fixed rate.
Untuk underlying asset dari sukuk Negara seri SPN-S13072016 adalah BMN berupa tanah dan bangunan. Sementara itu, untuk underlying asset dari sukuk Negara Seri PBS006, PPB009, PBS011, dan PBS012 adalah proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016.
Penerbitan Sukuk Negara seri SPN-S akan menggunakan akad ijarah sale and lease back. Sedangkan seri PBS006, PBS009, PBS011, dan PBS012 akan menggunakan akad ijarah asset to be leased.
Lelang keempat Sukuk Negara tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Adapun lelangnya sendiri bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.