Hambatan-Hambatan yang Mendorong Pembentukan KNKS

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dibentuk untuk mengatasi segala hambatan industri keuangan syariah.

bidanojkknks-300x200[1]
Setkab Sofyan Jalil dalam konferensi pers tentang KNKS awal 2015. Foto: Setkab
Di awal tahun ini pemerintah membentuk KNKS yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Haryadi mengatakan, pemerintah membentuk KNKS karena didorong oleh belum adanya visi bersama dalam mengembangkan industri keuangan syariah.

“Tidak ada leader dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, sehingga dirasakan kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan,” katanya, dalam Seminar Nasional ‘Membangun Industri Keuangan Syariah yang Kokoh dan Mampu Bersaing untuk Kesejahteraan Bangsa’, awal pekan ini.

Hambatan lainnya adalah ada banyak hukum dan regulasi keuangan syariah yang tersebar dan dirasakan menjadi hambatan bagi industri keuangan syariah, masih rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat umum, kerangka manajemen risiko yang kurang komprehensif, dan masih terbatasnya kapasitas keuangan syariah terkait distribusi produk. “Ada anggapan lembaga keuangan syariah lebih mahal dari konvensional. Mungkin itu yang mengurangi motivasi masyarakat untuk beralih ke keuangan syariah,” tukas Haryadi.

Dalam rangka mengatasi hambatan industri keuangan syariah itulah, pemerintah membentuk KNKS sebagai bentuk respon pemerintah untuk memajukan keuangan syariah semakin besar. Selain itu, di dunia internasional sejumlah negara juga telah memiliki gugus kerja dan komite yang fokus pada pengembangan industri keuangan syariah, seperti Malaysia, Inggris dan Kazakhstan. “Melihat fenomena domestik dan internasional itu dan dorongan untuk memajukan keuangan syariah semakin besar, maka Presiden Jokowi meluncurkan KNKS,” ujar Haryadi.

Haryadi menambahkan melalui KNKS ini diharapkan pula bisa merumuskan arah kebijakan pengembangan keuangan syariah. “KNKS berfungsi sebagai koordinator, riset dan pengembangan sektor keuangan syariah, memantau dan mengevaluasi kebijakan strategis di keuangan syariah,” katanya.

Kemenkeu: Mudah-mudahan Peraturan Presiden tentang KNKS segera diterbitkan Click To Tweet

Namun, hingga kini landasan hukum pembentukan KNKS masih dibahas oleh pemerintah. “Mudah-mudahan Peraturan Presiden tentang KNKS bisa segera diterbitkan,” harap Haryadi. KNKS merupakan komite yang beranggotakan wakil pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Bappenas, dan kementerian terkait, serta otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.