FDR Bank Syariah Menurun

Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (financing to deposit ratio/FDR) perbankan syariah di kuartal pertama 2015 terjaga di kisaran 93-94 persen. Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu rendah untuk perbankan syariah.

bni_syariah2-356x200[1]Berdasar Statistik Perbankan Syariah OJK per Maret 2015 FDR perbankan syariah (bank umum syariah/unit usaha syariah) tercatat sebesar 94,24 persen. Menurun dibanding periode sama tahun lalu yang sebesar 102,22 persen. Dibanding perbankan konvensional angka FDR perbankan syariah memang lebih tinggi. FDR bank konvensional pun dibatasi maksimum 92 persen.

Namun, Direktur Utama BRI Syariah, Moch Hadi Santoso, menilai imbauan agar FDR perbankan syariah berada di kisaran 92 persen, sama seperti bank konvensional, terlalu sempit. “Itu tidak bagus, malah jadi beban untuk bank syariah,” katanya saat ditemui pekan lalu.

Ia mengutarakan bahwa pihaknya pernah meminta FDR ideal berada di kisaran 97,5 persen untuk perbankan syariah. “Sebab bank syariah lepas pembiayaan harus mencari objek dulu sebelum mencari dana, bukan terbalik mengumpulkan dan menumpuk dana saja,” kata Hadi.

Sementara, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Direktorat Perbankan Syariah OJK, Ahmad Buchori, mengatakan rendahnya FDR perbankan syariah juga dialami oleh perbankan konvensional. “Bank konvensional juga menghadapi hal sama karena pertumbuhan ekonomi lebih rendah dari yang diperkirakan 4,7 persen artinya sektor riil sedang tidak setinggi pertumbuhan sebelumnya,” jelas Buchori, sembari menambahkan keuangan syariah pun erat kaitannya dengan sektor riil.

Kendati ada penurunan FDR, disisi lain, lanjutnya, FDR perbankan syariah relatif selalu lebih tinggi dari perbankan konvensional. Hal tersebut tak terlepas dari terbatasnya instrumen pasar uang syariah. “Outlet untuk ke pasar uang syariah relatif terbatas sehingga lari ke sektor riil. Di lain pihak, kalau dana masuk tidak disalurkan itu jugatidak bagus, sehingga mau tidak mau disalurkan, karena pasar uang terbatas akhirnya ke pembiayaan,” kata Buchori.

Outlet penempatan dana bank syariah relatif terbatas dibanding bank konvensional. Di pasar uang saja misalnya, papar Buchori, perbankan konvensional memiliki berbagai pilihan seperti Sertifikat Bank Indonesia, Repo, Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), sedangkan di bank syariah ada SBIS, FASBIS, dan Repo Syariah yang sudah mulai hadir.