Berkat fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menerbitkan sukuk negara sebesar Rp 400 triliun.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Pasar SBSN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Irianti Hadiningdyah, menuturkan, bukti dukungan DSN MUI kepada Kemenkeu adalah dalam pembahasan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dwi menyampaikan, dalam kurun waktu dua setengah bulan pembahasannya, UU ini sudah disahkan. Yakni Mei 2008, UU SBSN ini disahkan dan Agustus sudah ada fatwa dan opini syariah.
“Tanpa opini syariah dan fatwa dari DSN MUI, kami tidak bisa menerbitkan sukuk. Dan di awal 2009, kami juga sudah menerbitkan sukuk valas,” kata Dwi dalam silaturahmi dan sosialisasi fatwa DSN MUI terbaru, di Ruang Serbaguna Bank Syariah Mandiri (BSM), Jakarta, Rabu (24/2).
Untuk mendapatkan fatwa dan opini syariah itu juga diatur dalam UU Kemenkeu. Ini menurut Dwi, untuk memberikan jaminan kepada investor agar kiranya instrument sukuk yang diterbitkan Kemenkau, benar-benar instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.
”Meskipun diperlukan UU, kami berjuang sekuat tenaga dalam menerbitkan sukuk negara ini sesuai prinsip syariah,” ujar Dwi.
Lebih lanjut Dwi menuturkan, dari sisi fatwa, industri perbankan syariah sudah mencapai 70 fatwa. Namun di Kemenkeu terkait keuangan syariah baru enam fatwa plus satu fatwa lama yakni ijarah.
”Kami sudah berhasil menerbitkan sukuk negara Rp 400 triliun. Ini sangat luar biasa peminat sukuk tidak investor dalam negeri tapi juga luar negeri. Dan fatwa DSN MUI sangat efektif dan efisien dalam mengembangkan keuangan syariah Indonesia,” pungkas Dwi.
Kemenkeu: Kami sudah berhasil menerbitkan sukuk negara Rp 400 T sejak 2008 Click To Tweet