DSN MUI akan Kaji Margin Trading Syariah

DSN MUI telah menerima hasil kajian OJK tentang margin trading syariah.

grafik-saham1-360x240Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia M Gunawan Yasni mengatakan, pada akhir Maret 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sebuah kajian tentang margin trading syariah ke DSN MUI. Kajian tersebut berisi ulasan penerapan margin trading syariah di beberapa negara, seperti di Iran dan Malaysia.

“Laporan dari OJK baru kami terima, tapi itu kan harus dikaji lebih dalam karena kajian OJK bukan kajian fikih, namun hanya kajian praktis yang sudah ada penerapannya. Sementara, kami punya satu proses untuk memahami landasan fikih lebih dalam dari otoritas,” jelasnya saat ditemui AkuCintaKeuanganSyariah, beberapa waktu lalu.

Ia mengakui margin trading syariah sudah ada di beberapa negara meski tidak terlalu baku. “Mungkin yang lebih baku memakainya Malaysia, yang sistemik sudah dipakai, kalau di negara lain belum. Cuma selama ini kalau mencontoh Malaysia begitu saja kan sering kejeblos sendiri dan mereka mengakui sering kejeblos dan tidak disokong sebagian besar ulama, jadi kita harus hati-hati,” ujar Gunawan.

Terkait pembahasan mengenai margin trading syariah, papar Gunawan, selanjutnya OJK menginginkan terselenggaranya kick off meeting. “Itu berarti kami baru akan memulai untuk mengkaji bersama dengan OJK. Di DSN MUI sendiri ini isu yang kontroversial. Ada beberapa bilang tidak mungkin, tapi di beberapa penerapan akad lain mungkin saja. Jadi kita lihat dinamikanya bagaimana,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi menyampaikan, kemungkinan margin trading distruktur secara syariah. “Adanya fasilitas margin trading itu kan menggunakan bunga. Kami akan coba lihat bisa tidak itu distruktur secara syariah, sehingga bisa meningkatkan transaksi perdagangan saham syariah,” pungkasnya.

DSN MUI: Margin trading distruktur menggunakan bunga Click To Tweet