Untuk memperluas penertasi keuangan syariah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap meregulasi dana pensiun syariah.
Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK, Moch Muchlasin mengatakan, umumnya orang tua di Indonesia masih tinggal dengan anaknya atau sebaliknya, jadi ada yang saling menopang. Sementara kalau di luar negeri, orang tua tinggalnya di panti jompo. Sedangkan di Indonesia kehidupan orangtua sehari-harinya masih merasa ada yang menopang.
”Sehingga ketika dihadapkan kepada pilihan menerima bulanan sebesar Rp 1,5 juta, misalnya dengan gambaran terima Rp 200 juta sekaligus. Dia akan memilih Rp 200 juta, padahal kalau dihitung-hitung mungkin hanya cukup untuk 10 tahun. Padahal orangtua Indonesia hidupnya lebih dari 10 tahun setelah pensiun,” kata Muchlasin di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Namun seiring perkembangan, lanjut dia, ternyata semakin banyak orang yang mengharapkan munculnya anuitas syariah dana pensiun. Apalagi peraturan undang-undang mewajibkan dana pensiun dimasukkan dalam produk anuitas di asuransi jiwa.
- Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat Meningkat Pesat
- KNEKS Inisiasi National Halal Fair: “Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Dorong Perekonomian Daerah”
- Zurich Syariah Dukung Perayaan 2 Dekade Java Jazz Festival dengan Perlindungan Ekstra Ribuan Pengunjung
- Zurich Syariah Hadirkan Asuransi Mikro Mobilite Syariah dan Motolite Syariah
Kemudian kenapa fatwa DSN MUI No. 99 tahun 2015 tentang anuitas syariah ini muncul belakangan, karena menurut Muchlasin, dulunya yang banyak itu adalah dana pensiun pemberi kerja atau perusahaan yang sifatnya manfaat pasti, seperti Telkom, Bank Indonesia (BI) dan lainnya. Jadi dana pensiunanya dibayarkan langsung oleh perusahaan. Namun, lanjut dia, setelah 20 tahun belakangan ini, ternyata semakin banyak orang yang menabung sendiri melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
”Kami pun mendorong DSN MUI untuk merumuskan fatwa anuitas syariah, hingga akhirnya diterbitkan. Ini theming yang tepat untuk mendorong penetrasi keuangan syariah. Kami pun siap meregulasi dana pensiun syariah,” kata Muchlasin.
Setelah fatwa tersebut diterbitkan, Muchlasin mengaku sudah bertemu dan bicara dengan pelaku asuransi syariah dan DSN MUI. Menurutnya, asuransi syariah Amanah Githa dan BNI Life sudah akan membuat produk anuitas syariah. Kedua industri asuransi syariah tersebut sudah mempunyai model dana tanahud yang menjadi rujukan fatwa anuitas syariah ini diterbitkan.
Dana pensiun syariah, agar orang tua tidak tergantung anak Click To TweetMenurutnya, fatwa ini tidak lagi pada tatanan OJK dengan DSN, tapi industri sudah punya modelnya. Sedangkan arah regulasi OJK akan memberikan keleluasaan soal bentuk program dana pensiun, dimana pelaku bisa langsung membentuk perusahaan dana pensiun syariah, UUS atau pun produk dana pensiun syariah saja. Contohnya, DPLK Mandiri yang memiliki produk dana pensiun syariah.