Pemanfaatan Dana Hasil Penerbitan Sukuk, Harus Sesuai Prinsip Syariah!

Sesuai prinsip syariah yang melandasi, dana hasil penerbitan sukuk (proceeds) hanya boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Karena itu, apabila dana tersebut dipergunakan untuk hal tidak benar/tidak sesuai syariah, maka masyarakat bisa mengkomplainnya.

Dikutip dari buku “Sukuk Negara, Instrumen Keuangan Berbasis Syariah” yang diterbitkan Direktorat Pembiayaan Syariah, DPJPPR, Kementrian Keuangan, maka secara umum dana hasil penerbitan sukuk (proceeds) dapat digunakan untuk tujuan-tujuan sebagai berikut dibawah ini;

1. Pembiayaan umum (general financing).
Dana hasil penerbitan sukuk yang ditujukan untuk pembiayaan umum, tidak digunakan untuk membiayai suatu kegiatan atau proyek tertentu, akan tetapi dimasukkan ke dalam keseluruhan anggaran penerbit, dan menyatu dengan sumber penerimaan atau pembiayaan lainnya. Selanjutnya dana tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran yang dibutuhkan.

2. Pembiayaan kegiatan investasi atau proyek tertentu (project financing).
Penerbitan sukuk dapat ditujukan bagi pembiayaan suatu kegiatan investasi tertentu atau proyek secara spesifik. Sukuk jenis ini lebih dikenal dengan sukuk pembiayaan proyek, atau project financing sukuk. Underlying penerbitan yang digunakan adalah proyek-proyek yang akan didanai oleh hasil penerbitan sukuk tersebut.

Mengingat dana hasil penerbitan sukuk tersebut hanya diperuntukkan bagi pembangunan proyek tertentu, maka dana tersebut tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya.