RUPST BSB telah memutuskan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan serta pengesahan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2019, serta memberikan acquit et de charge sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bukopin Syariah.
Demikian hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Bukopin Syariah – Dery Januar usai acara RUPST & RUPSLB Bukopin Syariah di Jakarta, sebagaimana keterangan pers yang diterima MySharing (17/6).
Menurut Dery Januar, rapat juga menetapkan penggunaan Laba Bukopin Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasi dan pengembangan usaha Bukopin Syariah. Dalam hal penunjukkan Kantor Akuntan Publik, pemegang saham menyetujui untuk memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan seleksi dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku Bukopin Syariah untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Dery juga menerangkan selain RUPST hari ini juga dilaksanakan RUPSLB dimana salah satu keputusan RUPSLB adalah untuk mengangkat Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan H. Ikhwan Abidin Basri, MA menggantikan Alm. Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Msc. MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah terhitung mulai efektif setelah adanya persetujuan uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan perubahan ini, maka susunan pengurus Bukopin Syariah menjadi:
Dewan Komisaris : Tri Joko Prihanto sebagai Komisaris Utama Independen, Rudi Bachtiar sebagai Komisaris, dan Suyatno sebagai Komisaris Independen. Direksi : Dery Januar sebagai Direktur Utama, Ruddy Susatyo Sumpeno sebagai Direktur, dan Adil Syahputra sebagai Direktur. Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Ikhwan Abidin, MA. sebagai Ketua DPS, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA. sebagai Anggota DPS.