Penutupan ini berlaku pada tanggal 27-31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020, pelayanan pelunasan BPIH dilakukan melalui mekanisme online.
“Kami sampaikan kepada nasabah yang hendak melunasi BPIH, sementara waktu hanya dapat dilakukan secara online melalui internet banking dan mobile banking,” ujar Mulyatno Rachmanto selaku Sekretaris Perusahaan BRI Syariah lewat keterangan pers BRI Syariah yang diterima MySharing baru-baru ini.
“Mobile banking kami, BRIS Online, sudah bisa melayani pelunasan haji secara daring. Nasabah cukup mengakses BRIS Online dari gawainya, memilih menu pelunasan haji, dan memasukkan nomor porsi hajinya. Internet banking kami juga sudah dapat digunakan untuk pelunasan BPIH,” jelas Mulyatno.
“Namun apabila ada hal-hal yang ingin diketahui secara langsung, BRI Syariah mempersilakan nasabah untuk datang ke help desk yang selalu siap sedia melayani pertanyaan seputar pelunasan BPIH. Help desk tersedia di Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembantu (KCP), maupun Kantor Layanan Syariah (KLS) di seluruh Indonesia,” tambah Mulyatno.
- Bank Muamalat dan Kliring Berjangka Indonesia Perkuat Ekosistem Perdagangan Fisik Emas Secara Digital
- BSI Agen Jadi Pilar Layanan Syariah Tanpa Cabang
- Bank Muamalat dan Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding Eksklusif, Mudahkan Transaksi bagi Jemaah Haji
- Bank Mega Syariah Perkuat Kinerja Bisnis Di Momentum Penurunan Suku Bunga
Mulyatno menambahkan, sebelum ada instruksi dari Kementerian Agama Republik Indonesia BRI Syariah sudah menyampaikan imbauan kepada nasabahnya agar melakukan pelunasan BPIH melalui e-channel. Hal ini merupakan upaya BRI Ssyariah untuk mengurangi persebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

