Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, kerjasamanya masih terbatas dengan bank umum, sehingga muncul usulan agar diperluas hingga BPRS.
Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sragen Sunaryo, mengatakan untuk menawarkan pembiayaan jangka panjang seperti perumahan, pihaknya harus mempertimbangkan secara matang karena sumber pendanaan berjangka pendek. Oleh karena itu, ia pun mengharapkan BPRS dapat turut serta dalam beberapa penyaluran pembiayaan perumahan yang berasal dari fasilitas pemerintah.
“Kami mengharapkan beberapa program pemerintah tidak berhenti pada bank umum, jadi bisa dilibatkan pada level BPRS, seperti FLPP Kemenpera kan pada level bank umum tapi untuk BPRS belum tersentuh. Kalau itu bisa kan kami dapat bergerak, karena ada dana yang disiapkan Kemenpera untuk FLPP,” jelas Sunaryo. Baca: BI Longgarkan Uang Muka Pembiayaan Properti dan Kendaraan Bermotor
Ia pun menyayangkan belum dilibatkannya BPRS untuk pembiayaan FLPP. Padahal, lanjut Sunaryo, jika FLPP bisa masuk ke BPRS akan membantu BPRS lebih kompetitif karena margin yang ditawarkan masih di bawah 10 persen.”Sementara, kalau kami pinjam dengan lembaga keuangan lain bisa antara 13-15 persen,” tukasnya.
Ia mengungkapkan saat ini pihaknya berupaya menjajaki kerjasama dengan Kemenpera untuk FLPP. “Akan ada perwakilan Kemenpera untuk menjajaki kerjasama lembaga keuangan maupun BPRS, apakah executing atau channeling lewat bank umum atau bisa langsung, itu sedang dikaji,” kata Sunaryo. BPRS Sragen turut menyalurkan pembiayaan perumahan dengan portofolio sekira 50 persen dari total pembiayaan. Pembiayaan kepemilikan rumah itu dilakukan baik melalui kerja sama dengan pengembang maupun langsung kepada nasabah.
Direktur Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani Gunawan Idat, mengatakan pihaknya belum diminta untuk memfasilitasi BPRS dengan Kemenpera untuk FLPP. “Kalau Kemenpera minta supaya dihubungkan ya bisa, karena sekarang ada BPRS yang asetnya mencapai Rp 300 miliar, itu kan untuk rumah yang sangat sederhana mampu membiayai,” kata Dhani. Baca: Ingin Beli Rumah? Yuk Pakai Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah iB Flexi
Menurutnya, BPRS bisa saja memiliki kemampuan untuk membiayai perumahan, asalkan punya modal yang cukup dan disetujui oleh Kemenpera. “Jadi sebenarnya BPRS memiliki kemampuan karena BPRS itu ada yang besar-besar kok,” pungkasnya. Berdasar Statistik Perbankan Syariah per Juni 2015 total aset BPRS mencapai Rp 6,8 triliun, dana pihak ketiga Rp 4 triliun, dan pembiayaan Rp 5,5 triliun.