BPRS HIK Bekasi selama tahun 2015 lalu berhasil menurunkan nilai NPF dibandingkan tahun sebelumnya. Bagaimana kiat BPRS HIK Bekasi menurunkan NPF-nya?
Dalam RUPS Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Harta Insan Karimah (HIK) Bekasi, akhir pekan lalu di Hotel Amarossa, Bekasi, Jawa Barat, Direktur Utama BPRS HIK Bekasi – Khusnul Korip mengungkapkan bagaimana kiat BPRS yang dipimpinnya dalam menekan nilai Non Performing Finance (NPF).
Khusnul menuturkan, pada tahun 2015 lalu, nasabah yang masuk kategori kurang lancar, diragukan, dan macet, bisa turun menjadi 290 nasabah, daripada tahun sebelumnya (2014) yang sebanyak 325 nasabah.
“Dari sisi persentase NPF turun dari 4,94% di 2014, menjadi 4,44% di tahun 2015,” jelas Khusnul Khorip.
Menurut Khusnul, pihaknya dalam rangka menekan NPF memang melakukan langkah-langkah strategi tersendiri.
“Kami melakukan langkah-langkah restrukturisasi sesuai dengan prospek usaha dan kondisi keuangan nasabah. Kemudian kami melakukan penjualan jaminan pembiayaan bermasalah, baik melalui lelang atau sukarela. Selain itu, kami juga mengatur kembali struktur organisasi di bagian remedial dan kolektor untuk meningkatkan kualitas penagihan,” papar Khusnul.
Selain itu, lanjut Khusnul, pihaknya juga melakukan peningkatan monitoring nasabah dan usahanya. Serta satu lagi, melakukan kerjasama dengan pengacara untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, terutama yang terkait dengan proses litigasi. Demikian Khusnul Korip, Direktur Utama BPRS HIK Bekasi.
Pembiayaan bermasalah BPRS HIK Bekasi turun dari 4,94% di 2014, menjadi 4,44% di 2015 Click To Tweet