Suasana Press conference pengumuman investasi BPKH ke Bank Muamalat di Jakarta.

BPKH Resmi Menjadi Pemegang Saham Mayoritas Bank Muamalat

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

BPKH telah menerima pengalihan saham melalui hibah dari para pemegang saham pengendali (PSP), yakni Islamic Development Bank (IsDB), Boubyan Bank, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation dan BMF Holdings Limited sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%.  Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%.

Sebelum injeksi modal kepada BMI, BPKH terlebih dahulu bekerjasama dengan PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BUMN yang 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah untuk mengelola asset/pembiayaan berkualitas rendah di BMI.

Pola penyelesaian asset/pembiayaan berkualitas rendah oleh PPA dilakukan dengan metode pengelolaan asset/pembiayaan tersebut dari BMI senilai Rp. 10 Triliiun kepada PPA.

Dengan metoda ini, BMI telah menjadi bank yang sehat (good bank) dan siap untuk dikembangkan melalui injeksi modal BPKH.

Dengan penjualan pembiayaan/asset berkualitas rendah dari BMI kepada PPA, maka NPF (Non-Performing Financing) BMI akan turun menjadi sekitar 0,58%.

Investasi pada “Good Bank” BMI Setelah pengalihan saham, BPKH selanjutnya akan melakukan investasi terhadap Bank Muamalat senilai Rp1 triliun (tier 1) melalui penambahan saham lewat skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights Issue dan pembelian instrumen subordinasi BMI senilai Rp 2 triliun (tier 2).

Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu.

Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat.

Guna mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Bank Muamalat serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perseroan. RUPSLB tanggal 30 Agustus 2021 tersebut juga menyetujui penerbitan instrumen subordinasi.

Perseroan mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui rencana perseroan atas penerbitan instrumen subordinasi dengan berbasis akad syariah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun.