Bank Indonesia telah merelaksasi kebijakan pembiayaan kepemilikan rumah bank syariah (KPR syariah) beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini bisnis KPR bank syariah belum banyak terdongkrak.
Presiden Direktur Bank Muamalat Indonesia Endy A Abdurrahman, mengatakan sejalan dengan keadaan ekonomi Indonesia saat ini, pertumbuhan bisnis pembiayaan kepemilikan rumah Bank Muamalat masih agak stagnan. “ Jadi fokus sekarang tidak terlalu banyak ke KPR,” ujar Endy.
Saat ini portofolio pembiayaan kepemilikan rumah Bank Muamalat tercatat sekitar Rp 8 triliun. Endy pun mengakui relaksasi kebijakan financing to value (FTV) KPR masih belum banyak membantu. “Karena keadaan ekonomi masih cenderung menurun jadi tingkat kemampuan daya beli masyarakat masih terganggu,” jelas dia. Baca: BI Longgarkan Uang Muka Pembiayaan Properti dan Kendaraan Bermotor
Padahal, di sisi lain, pembiayaan kepemilikan rumah di bank syariah memiliki sejumlah keunggulan. Endy memaparkan produk pembiayaan kepemilikan rumah bank syariah sama baiknya dengan yang ada di bank konvensional. Selain itu, ada beberapa kelebihan yang membuatnya kompetitif.
“Misalnya dari ketentuan FTV dapat lebih baik dari bank konvensional. Kami tidak berdasar bunga, tapi bagi hasil dan bisa tetap lebih kompetitif. Kalau dengan produk bank syariah juga kembali ke ketaatan beragama, dan kalau melihat dari sana kan tidak dilihat dari untung dan ruginya,” tukas Endy. Baca: Mengenal Akad Musyarakah Mutanaqisah
Bank Muamalat menawarkan produk pembiayaan kepemilikan rumah berprinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa). Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank. Selain itu, pembiayaan ini juga dilindungi oleh asuransi jiwa, sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila nasabah meninggal dunia.