Efek Beragun Aset Syariah dapat menjadi sumber likuiditas perbankan syariah.
Efek Beragun Aset (EBA) Syariah menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan perbankan syariah untuk mengelola likuiditasnya. Namun, hingga kini belum ada penerbitan EBA Syariah, padahal instrumen ini punya peluang besar untuk berkembang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah berupaya mendorong instrumen tersebut dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi menuturkan, EBA Syariah merupakan instrumen syariah yang sangat potensial untuk dikembangkan karena merupakan sumber likuiditas untuk meningkatkan kapasitas perbankan. Selain itu, EBA Syariah juga dapat menjadi instrumen alternatif bagi investor syariah.
Instrumen tersebut pun punya peluang besar untuk dikembangkan sebagai sumber pendanaan perbankan syariah. Berdasar data akhir Desember 2015, pangsa pasar pembiayaan perbankan syariah sekira 5,25 persen dengan rata-rata pembiayaan terhadap dana pihak ketiga mencapai 92,14 persen. “Sementara, pembiayaan berakad musyarakah mutanaqisah dan ijarah muntahiya bittamliek (IMBT) di perbankan syariah sekitar Rp 15,5 triliun,” papar Fadilah.
Di sisi lain, kebutuhan anggaran perumahan nasional juga semakin meningkat. Berdasar data Kementerian Perumahan Rakyat, pada 2015 anggaran perumahan nasional tercatat sebesar Rp 14,7 triliun. Sedangkan, pada 2019 diperkirakan kebutuhan anggaran perumahan nasional mencapai Rp 72,69 triliun.
OJK: Jumlah investor syariah meningkat 53% 2014-2015 Click To TweetSementara, di sisi investor syariah jumlahnya pun terus meningkat. “Jumlah investor saham syariah dan reksa dana syariah mengalami peningkatan. Jumlah investor syariah meningkat 53 persen dari 2014, sedangkan jumlah investor reksa dana syariah meningkat sebesar 14 persen,” pungkas Fadilah.