BCA Syariah menjadi salah satu dari dua bank syariah yang terpilih menjadi bank administrator rekening dana nasabah. Dengan fungsi ini, sejauh mana peran yang bisa diberikan untuk pengembangan pasar modal di tanah air.
PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk periode 2015-2019 baru-baru ini di Jakarta.
Penandatanganan dilakukan Presiden Direktur BCA Syariah – Yana Rosiana – Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) – Margeret M Tang, disaksikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II M Noor Rachman bersama dengan sejumlah bank lainnya yang juga ditunjuk sebagai Bank Administrator RDN KSEI.
Bagi BCA Syariah, penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk partisipasi aktif BCA Syariah untuk semakin menguatkan sinergi yang selama ini telah terbentuk di antara perbankan dan pasar modal, khususnya perbankan syariah. Selain BCA Syariah, bank syariah lainnya yang terpilih sebagai bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah Bank Syariah Mandiri (BSM).
Presiden Direktur BCA Syariah – Yana Rosiana sangat menyambut positif terpilihnya bank yang dipimpinnya sebagai salah satu Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN).
“BCA Syariah menyambut baik penunjukan dari KSEI ini. Melalui kerjasama ini, BCA Syariah dapat meningkatkan customer base sekaligus mendorong peningkatan jumlah investor lokal bagi pengembangan pasar modal di Indonesia,” ujar Yana Rosiana.
Menurut Yana Rosiana, sesuai dengan komitmen Bank dan KSEI, maka ke depan BCA Syariah akan terus mengembangkan fasilitas e-Channel yang dimiliki untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para investor, dan memberikan kenyamanan bagi investor dalam memantau RDN, serta rekening efek yang dimilikinya melalui e-Channel bank.
Sementara itu Direktur Utama KSEI Margeret – M. Tang dalam sambutannya mengatakan, bahwa proses seleksi telah dilakukan sejak bulan Januari 2015 dan akhirnya berhasil dipilih 9 bank yang terdiri dari 7 Bank Umum Konvensional dan 2 Bank Umum Syariah. Pemilihan bank untuk bekerjasama dengan KSEI ini merupakan langkah KSEI untuk menerapkan ketentuan OJK mengenai kewajiban pemisahan RDN yang mulai berlaku sejak 2012.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK – M. Noor Rahman dalam kesempatan ini menjelaskan, bahwa pemisahan dana nasabah dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan investor serta keamanan stakeholder. M. Noor Rahman lalu menekankan tentang pentingnya fungsi bank pembayaran dan bank administrator RDN pada proses transaksi di pasar modal.
“Ini merupakan salah satu bentuk kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah untuk berinvestasi di pasar modal,” demikian jelas M. Noor Rachman.