Hasil dari RUPSLB tersebut diantaranya; menyetujui rancangan penggabungan Bank Interim kedalam BCA Syariah, persetujuan perubahan nominal saham BCA Syariah sebagai Bank hasil penggabungan menjadi sebesar Rp1.000,- per lembar saham dari sebelumnya sebesar Rp1.000.000,- per lembar saham. Selain itu, disetujui pula peningkatan modal disetor dan ditempatkan BCA Syariah yang semula Rp1,996 triliun menjadi Rp2,255 triliun setelah penggabungan.
Aksi korporasi Penggabungan tidak menyebabkan berubahnya kegiatan utama BCA Syariah sebagai Bank yang melakukan usaha di bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah dan BCA Syariah tetap melayani nasabah perseorangan dan bisnis pada seluruh segmen nasabah perbankan, baik ritel, komersial, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
Presiden Direktur BCA Syariah – John Kosasih dalam keterangan pers BCA Syariah hari ini (16/11) mengatakan, “Penggabungan ini bertujuan untuk menciptakan bank syariah yang dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat dengan cara membangun organisasi yang lebih kuat dan berkualitas”.
Menurut John Kosasih, penggabungan ini memberikan peningkatan terhadap permodalan BCA Syariah dan diharapkan semakin memperkuat posisi BCA Syariah pada lanskap perbankan syariah yang kompetitif di Indonesia. Selain itu, lanjut John, penggabungan ini merupakan salah satu upaya BCA Syariah untuk turut berpartisipasi dalam mendukung konsolidasi perbankan di Indonesia serta memperkuat struktur permodalan bagi percepatan pengembangan perbankan syariah nasional.
“Kami memandang penggabungan BCA Syariah dengan Bank Interim merupakan salah satu upaya bagi BCA Syariah untuk tumbuh secara anorganik,” kata John Kosasih menambahkan.
Penambahan modal akan digunakan untuk mendukung percepatan pertumbuhan bisnis BCA Syariah ke depan agar dapat memberikan produk dan layanan yang lebih baik bagi nasabah, serta mendukung inisiatif-inisiatif Bank ke arah digitalisasi.