Sejauh ini bank-bank syariah Indonesia banyak meminta penundaan penerapan kebijakan Basel III.

Pengamat ekonomi syariah Farouk Alwyni menuturkan, hal yang menjadi ‘concern’ utama dari bank-bank syariah adalah kebutuhan injeksi ekuitas berjumlah besar yang diperlukan dalam penerapan Basel III, sementara pada waktu yang sama beberapa bank-bank syariah besar di Indonesia masih berjuang mengatasi persoalan rasio pembiayaan bermasalah dan kualitas aset.
“Saya pikir dewasa ini isu Basel III belum menjadi isu prioritas bagi perbankan syariah mengingat skala bisnis perbankan syariah yang relatif masih kecil,” katanya dalam surat elektroniknya kepada MySharing, akhir pekan lalu. Baca: Keuangan Syariah Punya Beragam Instrumen untuk Biayai Infrastruktur, Loh!
- CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Indonesia Siap Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
- Kembangkan Ekosistem Pembayaran Digital, Bank Muamalat Raih Penghargaan
- BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Bersinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfak
- Meriahkan Iduladha 1447 H, Bank Muamalat Hadirkan Semarak Qurban Muamalat 2026
Ia menambahkan di Amerika Serikat saja, salah satu elemen dari Basel III, yakni Liquidity Coverage Ratio (LCR) hanya diterapkan untuk bank dengan aset lebih dari 10 miliar dolar AS, atau sekira Rp 139 trilliun. “Sementara, berdasarkan data September 2015 aset dari bank syariah Indonesia yang paling besar pun seperti Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia belum mencapai Rp 70 triliun,” tukas Farouk.
Oleh karena itu, lanjutnya, implementasi Penerapan Basel III secara internasional juga mengalami beberapa kali pengunduran, dan yang terakhir sampai dengan 31 Maret 2019. Dalam pemenuhan modal sesuai Basel III, bank secara bertahap harus membentuk tambahan modal berupa capital conservation buffer, countercylical buffer, dan capital surcharge.

