Bank Wakaf untuk UMKM

ICMI sedang merencanakan mendirikan bank wakaf. Salah satu tujuannya untuk memberdayakan UMKM Indonesia.

wakafKetua Kelompok Kerja (Pokja) Bank Wakaf Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Zainulbahar Noor, mengatakan bank wakaf yang ingin didirikan adalah milik lembaga wakaf dan Badan Wakaf Indonesia sebagai motornya. “Kita punya kekuatan ekonomi sangat besar. Kami ingin dana zakat dan wakaf bisa dihimpun karena kalau dikalkulasi kita bisa dapatkan dana sampai lebih dari Rp 200 triliun,” ujar Zainulbahar dalam Halal bi Halal Sinergi Tokoh Sinergi Ummat di Graha 165, Rabu (12/8). Baca: OJK Dorong Sinergi dengan Sektor Bisnis Syariah

Ia mengungkapkan nantinya bank wakaf akan fokus pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, sektor UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia karena mempekerjakan lebih dari 90 persen orang Indonesia dan mampu menahan laju kemiskinan dan pengangguran. Setidaknya ada sekitar 57 juta UMKM di Indonesia, dengan rincian 55,8 juta usaha mikro, 629 ribu usaha kecil dan 49 ribu usaha menengah. Sementara, usaha skala besar sebanyak 6968 unit.

Ia menjelaskan saat ini realitanya menunjukkan umat Islam Indonesia ditinggalkan oleh sistem ekonomi nasional yang kurang berpihak pada umat Islam. Akibatnya potensi ekonomi umat Islam terpinggirkan, sehingga mayoritas umat Islam menjadi umat marginal dan terjebak dalam klaster konsumen, bukan produsen. “Kalau dibiarkan ini akan menjadi kontraproduktif,” tukas Zainulbahar. Baca: BCA Syariah Fokus Kembangkan UMKM

Zainulbahar menuturkan saat ini lembaga zakat, bank pembiayaan rakyat syariah hingga baitul maal wat tamwil masih berada di pinggiran, sementara wilayah tengah dikuasai oleh yang besar. “Maka dari itu, kita buat bank wakaf. Perlu bank wakaf untuk UMKM karena mereka hanya terima pendanaan 14 persen dari total penyaluran perbankan, sedangkan usaha besar 86 persen,” ungkapnya.