Bank Syariah Perlu Sinkronisasi Regulasi

Agar perbankan syariah setara dengan perbankan konvensional. Diharapkan adanya sinkronisasi regulasi pemberian intensif bagi perbankan syariah.

bank_syariahDirektur Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Permata Utama Achmad K Permana menuturkan, kualitas layanan perbankan syariah sudah setara dengan perbankan konvesional. Namun demikian, dia menilai masih ada layanan lain yang harus disetarakan.

Permana pun menilai bahwa layanan digital perbankan syariah sudah setara dengan perbankan konvesnional. “ Digitalisasi bank syariah sudah oke, karena induk diminta memfasilitasi anak usaha syariah mereka. Ada daya ungkit (leveraging) disana,” kata Achmad dalam seminar bertajuk “Digitalisasi dan Kesetaraan Perbankan Syariah,” di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jumat pekan lalu.

Ia menyampaikan, Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2015, penggunaan kantor perbankan konvensional yang memiliki unit syariah untuk melayani transaski syariah (office chaneling) mencapai 1.950 kantor.

Sedangkan dari segi produk bank syariah, Permana mengaku, masih belum ada yang setara dengan bank konvensional. Ia pun mencontohkan produk Lindung Nilai (Hedging) dan kredit tanpa agunan (KTA) yang belum dimiliki perbankan syariah.

Ia juga berharap agar regulasi untuk perbankan syariah dipermudah. Dalam hal ini, ia juga mencontohkan, pajak deposito Mudharabah dibebani pajak sebesar 20 persen. Padahal menurutnya, produk tersebut dinilai mirip reksa dana karena berdasarkan akad bagi hasil. Sehingga pajak yang dikenakan tidak seharusnya disamakan dengan pajak deposito perbankan konvensional. “Sinkronisasi regulasi perlu ada. Ya perlu ada intensif bagi bank syariah,” kata Permana.

Kembali ia menegaskan, bahwa intensif yang dibutuhkan bank syariah adalah kemudahan untuk ekspansi infrastruktur digital. Karena menurutnya sebagian bank syariah masih bermodal kecil atau masuk BUKU 1.”Skala bisnis yang kecil membuat bank syariah sulit meningkatkan layanan digital,” pungkasnya.