Sistem Online Perijinan OJK

Bank Syariah Penyalur Gaji PNS Harus Punya Sistem Online

Pemerintah memberi waktu satu tahun untuk peningkatan sistem.

Sistem Online Perijinan OJK
Ilustrasi

Pemerintah telah membuka kesempatan luas bagi perbankan syariah yang berminat menjadi bank penyalur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 11 Tahun 2016. Saat ini sudah ada dua bank syariah yang memanfaatkan aturan tersebut, yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Terkait peraturan yang baru saja dikeluarkan akhir Januari 2016 itu, pemerintah pun memberi waktu bagi dua bank syariah, yang telah ditunjuk sebelum PMK berlaku, untuk meningkatkan sistemnya dalam waktu satu tahun setelah PMK diundangkan. “Mereka punya waktu 1 tahun untuk memperbaiki dan upgrade menjadi sistem online dan mendapatkan pengesahan,” kata Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Haryadi.

Ia menuturkan, selama ini dua bank syariah tersebut sudah menjalankan perannya, namun prosesnya belum terotomatisasi. “Jadi masih ada proses manual. Oleh karena itu, dengan adanya PMK ini mereka diberikan waktu satu tahun untuk melakukan perbaikan sistem dan sebagainya,” ujar Haryadi.

Pasal 16 PMK No 11 Tahun 2016 memuat bahwa bank penyalur gaji PNS dan TNI/Polri harus membangun interkoneksi. “Jadi mereka bisa interkoneksi antara bank dan perbendaharaan, sehingga bisa langsung otomatis,” katanya. Jika tak memenuhi ketentuan tersebut, maka bank umum tersebut akan diberhentikan sebagai bank penyalur gaji.

Salah satu persyaratan agar bank umum dapat menjadi bank penyalur gaji adalah memiliki teknologi informasi yang berkualitas dan handal. Ketentuannya adalah dapat melakukan interkoneksi, dapat melakukan transaksi pemindahbukuan dengan baik, dan dapat menyediakan cash management system.

Bank Syariah punya waktu 1 tahun untuk upgrade sistem online dan mendapatkan pengesahan Click To Tweet