Bank syariah mengharapkan Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan peraturan terkait instrumen lindung nilai atau hedging syariah.

Direktur BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang sudah dikeluarkan dan menetapkan bank syariah untuk melakukan hedging harus didukung oleh regulator.
Imam berharap Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator bisa segera mengeluarkan aturan. “Jika aturannya sudah keluar sebenarnya kami (bank syariah) bisa lakukan transaksi forward, antara bank konvensional dan bank syariah sebenarnya tidak terjauh bedanya,” kata Iman, dalam dialog Perbankan Syariah dengan Travel Haji dan Umrah, di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat sore (13/11).
Sebelumnya, lanjut Imam, pihak OJK sebagai regulator telah mengungkapkan jika pelaksanaan lindung nilai (hedging) berkonsep syariah memang tidak memerlukan aturan khusus seperti POJK. OJK menyebutkan, izin pelaksanaan hegding akan diberikan untuk bank yang sudah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan perisinan produk bank syariah.
- BMM dan Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT
- Pengajuan KPR iB Hijrah Baitullah Bank Muamalat lewat Website Kprhijrah.id
- Dua Tahun Berturut-turut, Muamalat DIN Raih Reader’s Choice Best Sharia Mobile Banking
- CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Indonesia Siap Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
“ Tapi, hingga kini penerapan peraturan hedging itu belum diterbitkan. Ini kendalanya dan kami berharap segara diterbitkan untuk lebih mempermudah sinergi bank syariah dengan perusahaan travel atau biro perjalanan,” kata Imam.

