Belum dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperbolehkan bank syariah melakukan lindung nilai (hedging) dirasakan menjadikan bank syariah tidak kompetitif. Bank syariah pun berharap aturan hedging segera diterbitkan.
Direktur Bisnis BNI Syariah Imam T Saptono menuturkan perbedaan aturan mengenai hegding antara bank konvensional dan bank syariah saat ini menjadikan bank syariah tidak kompetitif.
“Di bank konvensional hedging bisa, tetapi belum bisa di bank syariah. Jadi kita minta agar mekanisme hedging ini mirip,” kata Imam dalam dialog Perbankan Syariah dan Travel Haji dan Umrah, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sejalan dengan adanya fatwa DSM MUI Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) hanya untuk interbank. Maka, kata Imam, perbankan syariah berharap agar Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengeluarkan aturan terkait dengan lindung nilai tersebut.
“Stabilisasi kurs itu bisa dengan melakukan hedging, sampai saat inikah fatwa dari MUI sudah keluar, tapi justru yang belum keluar itu aturan dari BI dan OJK-nya. Sebenarnya, kalau PBI-nya itu sudah ada, mudah kita lakukan. Harga transaksi forward antara bank konvensional dengan syariah juga tidak terlalu berbeda jauh,” ungkap Imam.
Menurutnya, dengan belum dikeluarkannya aturan dari BI dan OJK terkait hedging itu, tidak salah kalau masalah ini juga dikeluhkan oleh para travel agen haji dan umrah yang selama ini melakukan transaksi menggunakan valuta asing (valas).
“Untuk menstabilkan kurs dalam transaksi, bisa dipakai hedging forward. Fatwa DSN MUI memang sudah ada, tapi belum didukung peraturan OJK,” ujarnya.
Premi hedging, tegas dia, perlu syarat dan ketentuan. Untuk early redemption biasanya diberlakukan diskonto, namun untuk bank syariah early redemption dengan biaya hingga akan berakhir sama saja.
Imam mengilustasikan satu bank syriah membuat kontrak atau akad hedging dengan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) kontrak untuk tiga bulan dengan biaya yang dikenakan untuk tiga bulan pula. “Karena belum ada POJK atau PBI mengenai hedging oleh bank syariah, yang mungkin dilakukan adalah tiering,” tegasnya.
Kepala Unit Usaha Syariah Permata Bank, Achmad K Permana menambahkan, bank syariah telah menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk industri travel haji dan umrah seperti bank konvensional. Dengan demikian, jika PBI terkait hedging ini sudah keluar untuk bank syariah, maka tidak ada keraguan untuk mengandalkan bank syariah untuk membantu pembayaran haji dan umrah para calon jamaah.
“Kita komitmen men-serve seperti bank konvensional. Bedanya, kami bank syariah halal. Asbisindo pun akan terus mendukung serta secara intensif bicara ke DSN dan OJK agar aturan tentang hedging segera terbit,” pungkasnya.