Bank syariah dan nasabah harus saling menjaga kemaslahatan yang dibungkus dalam ukhuwah persaudaraan dan kesetiakawanan. Yakni tidak melupakan tanggungjawab yang diamanahkan.
Kepala Bagian Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Setiawan Budi Utomo, menyampaikan, dalam hal melindungi harta dan mencari rejeki agar diridhoi Allah SWT, tentu harus secara thoyib dan halal. Begitu pula dalam membelanjakannya harus secara bijak dan membudayakan saving (menabung). Sehingga, kata dia, pada saat kita butuh uang dikaranakan suatu hal, misalnya sakit, akan memudahkan.
“Ini juga kemaslahatan yang harus dibungkus dengan ukhuwah persaudaraan dan kesetiakawanan. Begitu pula dalam hal pembiayaan di bank syariah, kesetiakawan harus tetap dijaga,” kata Setiawan, di hadapan para blogger keuangan syariah dalam acara iB Blogger Meet Up 2015 di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kesetiakawanan dalam yang dimaksudkan, menurut Setiawan, yaitu kalau kita punya pembiayaan kepada bank, maka kewajiban membayar cicilan itu harus menjadi tanggungjawab kita terhadap saudara kita yang menabung di bank tersebut. Karena uang yang kita pakai dari pinjaman pembiayaan bank tersebut adalah uang nasabah lain.
“Jadi tanggungjawab moral kita bukan pada banknya, tapi kepada masyarakat penabung.Kita tidak boleh seenaknya tidak setiakawan kepada penabung yang dalam pembiayaan usaha kita telah meminjamkan uangnya yang disimpan di bank. Itu amanah dan kita harus tanggungjawab,” papar Setiawan.
Sebaliknya, tegas dia, bank juga harus bijaksana, nasabah/peminjam sudah ketimpa tangga, jangan dibebani lagi. Jadikan nasabah merasa nyaman dengan memberikan kemudahan yang tidak saling merugikan. Jika nasabah peminjam mendapat kesulitan pembayaran, berilah kemudahan. Jelaskan bahwa meminjam pembiayaan ke bank syariah akan dapat tiga manfaat.
Pertama, kalau lancar bayarnya (disiplin), maka Anda akan dapat yang namanya khofifah (keringanan akan diskon), kedua kalau bayarnya susah (telat) karena kondisi ekonomi atau krisis dan lainnya akan mendapatkan masyaroh (pembayaran reschedule). Ketiga, pembayaran sudah diperpanjang, tapi masih juga kesulitan maka akan mendapatkan siti marhamah (dimaafkan). “Artinya dihapus buku, tapi tidak dihapus tagih, yakni masih diingatkan pembayarannya,” pungkasnya.