Bank Syariah Bukopin me-launching secara resmi ditunjuknya bank umum syariah ini sebagai Bank Penerima Setoran Ibadah Haji pada Senin (9/7) di Bank Syariah Bukopin KCP KCP Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.
Launching ini ditandai dengan diberikannya bukti setoran awal kepada Nasabah Bank Syariah Bukopin (BSB) yang telah melakukan penyetoran awal ke BPKH melalui BSB yang memiliki Tabungan iB Haji sebagai tanda telah beroperasinya BSB sebagai BPS-BPIH.
“BSB resmi ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan fungsi Bank Penerima,” demikian diungkap Saidi Mulia Lubis, Direktur Utama BSB disela-sela acara launching.
Saidi lalu menjelaskan, sebenarnya BSB telah melayani penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak masih menjadi Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Bukopin. Dengan telah beroperasinya BSB menjadi Bank Umum Syariah (BUS), BSB tetap melayani penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji melalui induk perusahaan yaitu Bank Bukopin hingga awal 2014.
Menurut Saidi, guna menunjang pelaksanaan penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), BSB telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung antara lain Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat), jaringan pelayanan (outlet) di seluruh kantor BSB, serta sumber daya insani (SDI) untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setoran BPIH.
“Saat ini, BSB telah memiliki Tabungan iB Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung guna memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dengan ditunjuknya BSB sebagai BPS-BPIH kami berharap dapat mendongkrak penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya melalui produk Tabungan iB Haji sehingga dapat meningkatkan dana murah (CASA) kami,” jelas Saidi.
Menurut Saidi, nasabah yang ingin membuka Tabungan iB Haji cukup membawa KTP, NPWP ke Outlet BSB yang sesuai dengan KTP Nasabah dengan setoran awal sebesar Rp500.000, dan untuk setoran selanjutnya minimal sebesar Rp100.000,- dan bebas biaya administrasi bulanan.
Saidi lalu menjelaskan, Tabungan iB Haji ini digunakan sebagai reference account bagi nasabah yang sudah membayar lunas sebesar Rp25 juta. Apabila saldo Nasabah telah mencukupi biaya penyetoran awal sebesar Rp25juta, maka nasabah dapat langsung melakukan penyetoran awal Ibadah Haji ke BPKH melalui BSB dengan membawa persyaratan yaitu KTP Nasabah, buku Tabungan iB Haji BSB, Pas Foto 3×4 sebanyak lima lembar dengan latar belakang putih dan mengisi form Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH).
Nasabah yang telah melakukan penyetoran awal akan mendapatkan Bukti Setoran Awal dari BSB dan membawa bukti setoran awal beserta persyaratan lainnya ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai KTP Nasabah untuk mendapatkan nomor porsi.
”Kami berharap ditunjuknya BSB sebagai Bank Penerima Setoran dapat memperluas akses masyarakat dalam melakukan pembayaran haji dan dapat mengundang masyarakat baik pribadi maupun KBIH untuk membayar setoran haji melalui outlet BSB sesuai dengan KTP masing-masing nasabah, dan target dalam waktu dekat, pelayanan setoran haji BSB bisa diperluas ke outlet Bank Bukopin yang menyediakan Layanan Syariah,” jelas Saidi lagi.
Saat ini BSB memiliki sebanyak 23 outlet untuk melayani pembayaran setoran haji, dan nantinya akan ditambah lagi dengan Layanan Syariah Bank Bukopin yang siap melayani setoran haji sebelum akhir tahun 2018 dengan total mencapai 214 outlet.
“Dengan adanya Layanan Syariah Bank Bukopin, InsyaAllah BSB dapat menjangkau nasabah atau masyarakat yang ingin membayar setoran haji di outlet BSB dan Layanan Syariah Bank Bukopin.
Berbagai kemudahan layanan nasabah bertransaksi telah disediakan BSB dengan fasilitas mobile banking/mobile BSB secara realtime online. Nasabah dapat dengan mudah melakukan pembayaran setoran Tabungan iB Haji melalui Mobile BSB yang secara langsung masuk ke rekening haji tanpa hambatan, lanjut Saidi.
Akhir kata Saidi kembali menegaskan, kedepan, setelah ada penunjukan ini BSB akan fokus mengembangkan produk dan program-program haji diantaranya Tabungan iB Haji dan menjalin kemitraan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta biro perjalanan haji dan umroh, dan lain-lain, demikian Saidi Mulia Lubis, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin.