Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 11/2016 memberi alternatif penyaluran gaji PNS dan TNI/Polri melalui bank syariah.
Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan PMK No 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri kepada Bank Umum Secara Terpusat pada akhir bulan lalu disambut baik oleh pelaku perbankan syariah. Salah satunya adalah Bank Muamalat Indonesia.
Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Endy Abdurrahman menuturkan, kebijakan tersebut memang sudah diharapkan oleh perbankan syariah. “Itu bagian yang selama ini terus diupayakan, dalam hal ini pemerintah atau Kementerian Keuangan mendorong aktivitas pemerintah untuk lebih diarahkan ke bank syariah,” ungkapnya, pekan lalu.
Ia menambahkan kebijakan itu tak hanya dilihat dari sisi pegawai pemerintah kini mempunyai hak untuk memilih gajinya disimpan di bank syariah atau konvensional sesuai keinginan dan keyakinannya. “Namun juga bagian dari proses keikutsertaan pemerintah secara aktif membesarkan industri keuangan syariah,” cetus Endy.
Dengan semakin besarnya kegiatan yang didorong pemerintah ke arah bank syariah, tutur Endy, artinya akan memberi dampak manfaat besar bagi bank syariah untuk ikut berkontribusi balik ke perekonomian. Bank Muamalat pun sudah mengajukan permohonan untuk menjadi bank penyalur gaji PNS dan TNI/Polri. “Kami sudah mengajukan dan masih menunggu keputusan pemerintah, tapi ini adalah suatu langkah maju yang kami apresiasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Haryadi mengatakan, saat ini sudah ada dua bank syariah yang menjadi bank penyalur gaji PNS dan TNI/Polri, yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. “Sementara, yang sudah approach ada Bank Muamalat Indonesia,” katanya.
Pegawai pemerintah berhak memilih gajinya disimpan di bank syariah Click To Tweet