Bank Muamalat akan Sesuaikan Permodalan

Pada tahun depan industri perbankan harus memiliki permodalan sesuai ketentuan Basel 3. Tak terkecuali dengan perbankan syariah.

muamalatDalam ketentuan Basel 3 industri perbankan harus memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 14 persen. Bank Muamalat Indonesia sebagai pionir bank syariah di Indonesia per September 2015 pun tercatat telah memiliki CAR sebesar 14 persen.

Dengan catatan CAR yang berada di batas ketentuan permodalan Basel 3, manajemen Bank Muamalat Indonesia menyatakan akan menyesuaikan permodalan dengan ketentuan regulator. “Apa yang dilakukan harus sejalan dengan peraturan. Pada saatnya dibutuhkan modal, kami akan menyesuaikan,” kata Presiden Direktur Bank Muamalat Indonesia Endy A Abdurrahman.

Ia mengatakan CAR Bank Muamalat Indonesia masih berada di level 14 persen, sesuai dengan ketentuan yang ada. Jikapun Bank Muamalat memerlukan tambahan modal, maka akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. “Selama masih sesuai dengan ketentuan regulator ya disitu kalau kurang ditambah,” jelas Endy. Baca: Rasio Kecukupan Modal Bank Syariah Menurun

Terkait CAR yang dipersyaratkan dalam Basel 3, Endy menuturkan pihaknya pun nanti akan mengakomodasi ketentuan tersebut. “Untuk Basel 3 akan disesuaikan. Kami patuh pada pemerintah,” tukas dia. Kini Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan aturan mengenai penambahan modal bagi perbankan dalam menerapkan aturan Basel 3.

Untuk opsi penambahan modal pun, ungkap Endy, akan berasal langsung dari pemegang saham. “Jadi tidak menerbitkan sukuk,” pungkas Endy. Sebelumnya pada 2012 dan 2013 Bank Muamalat telah menerbitkan sukuk subordinasi dengan total nilai Rp 1,5 triliun. Baca: Sukuk Indonesia Berkembang Bagus

Mayoritas saham Bank Muamalat Indonesia dimiliki oleh lembaga keuangan asing, seperti Islamic Development Bank sebesar 32,7 persen, Boubyan Bank Kuwait (22 persen), Atwill Holdings Limited Arab Saudi (17,9 persen), dan National Bank of Kuwait (8,5 persen). Sementara sisanya dimiliki oleh sejumlah badan usaha lainnya dan pemegang saham individu.