Bank Aceh Akan Dikonversi Menjadi Bank Aceh Syariah

Setelah bertemu OJK, Pemda NAD sepakat untuk mengonversi Bank Aceh menjadi bank Aceh Syariah.

bank aceh syariahSetelah melalui berbagai polemik seputar rencana pendirian bank syariah milik Pemerintah Daerah Nangroe Aceh Darussalam (Pemda NAD), akhirnya Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah memilih model konversi untuk pembentukan Bank Aceh Syariah ketimbang spin off (pemisahan unit syariah dari induk kovensionalnya–red). Dengan model konversi, PT Bank Aceh yang saat ini menjalankan bisnis secara onvensional akan diubah menjadi syariah.

Sikap orang nomor satu di provinsi paling Barat Indonesia diambil setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (DPbS OJK) Ahmad Bukhori di pendopo Gubernur, Rabu (4/3).

Kepada MySharing, Kepala DPbS OJK, Ahmad Bukhari mengafirmasi kabar ini, namun sejatinya permohonan konversi belum resmi diajukan oleh pihak pemilik Bank Aceh kepada OJK. “Baru pembicaraan, belum secara resmi, kami baru menjelaskan ke Gubernur Aceh dan jajarannya dan mereka sepakat untuk konversi. Ini baru berupa statement politis, sedangkan teknisnya belum dibicarakan, karena perlu Qanun diubah, Perda diubah. Jadi ini masih langkah awal,” kata Bukhari, Kamis (5/3)

Sebelumnya, Pemda NAD masih belum dapat menentukan sikap, terutama karena masalah alokasi modal bak syariah milik Pemda ini dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2015. Gubernur masih mempertimbangkan mana yang lebih efektif dan efisien dari sisi permodalan di antara dua pilihan tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Serambi Indonesia, Asisten III Sekretaris Daerah Aceh, Muzakkar mengatakan, “Kalau pada RAPBA 2015 ini kita belum mengalokasikan penyertaan modal untuk pendirian Bank Aceh Syariah, itu karena faktor tadi. Masih banyak anggaran yang kita butuhkan untuk membangun berbagai prasarana dana sarana infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya yang kita butuhkan pada tahun ini. Terutama untuk merehab berbagai fasilitas umum dan sosial serta rumah penduduk yang rusak akibat bencana”. Oleh karena itulah pihak Pemda Aceh mengadakan pertemuan dengan DPbS OJK, untuk mencari solusi atas dua pilihan tersebut.

Lebih Murah Konversi
Sebagaimana diketahui, regulasi mewajibkan penyertaan modal sebesar Rp500 Miliar pada bank syariah baru yang dibentuk dengan metode spin off. Sedangkan pada metode konversi, dari bank konvensional menjadi bank syariah, tidak dibutuhkan penyertaan modal sebesar itu, melainkan hanya Rp100 Miliar.[su_pullquote align=”right”]“Kami dari OJK kalau ada yang mau konversi ke bank syariah akan siap membantu perizinan sepanjang segala persyaratan dipenuhi”[/su_pullquote]

Buchori mengafirmasi, “Awalnya mereka (Pemda NAD—red) menanyakan segala kemungkinan dan kami menjelaskan konversi dan spin off, lalu yang dipilih adalah alternatif konvensional (konversi dari bank konvensional—red). Kami dari OJK kalau ada yang mau konversi ke bank syariah akan siap membantu perizinan sepanjang segala persyaratan dipenuhi”. Baca juga: OJK Berharap Konversi Bank Aceh Cepat Terlaksana

Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Aceh hingga 31/12/2014 adalah Rp 2.069 Triliun. Sedangkan Bank Aceh sendiri telah memiliki aset hingga Rp16 Triliun.